Langsung ke konten

PENDIRIAN UNIVERSITAS SULAWESI BARAT

PERPRES No. 36 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Sulawesi Barat
sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.

Pasal 2

Universitas Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi
dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas

Sulawesi Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.88

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

- semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan
Indonesia Sulawesi Barat dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan
kewajiban Universitas Sulawesi Barat;

- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa
Universitas Sulawesi Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan
Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat dialihkan menjadi mahasiswa
Universitas Sulawesi Barat.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan
Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat yang bekerja pada Universitas
Sulawesi Barat tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya
status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilaksanakan sebagai berikut :

- Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas
Sulawesi Barat dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri
Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Sulawesi Barat;

- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
Universitas Sulawesi Barat dapat diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada
Universitas Sulawesi Barat.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.88 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id