Langsung ke konten

DOKTER KEPRESIDENAN

PERPRES No. 36 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.
1. Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.
1. Mantan Presiden adalah Presiden yang telah berhenti dari jabatannya.
1. Mantan Wakil Presiden adalah Wakil Presiden yang telah berhenti dari
jabatannya.
1. Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.

Pasal 2

(1) Untuk memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden

dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden
dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami,
dibentuk Dokter Kepresidenan.

(2) Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

(1) Dokter Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan layanan

pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan Presiden dan
keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan
istri/suaminya, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suaminya.

(2) Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur layanan medik.

(3) Rincian mengenai layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Ketua Dokter
Kepresidenan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.91

Bagian Kesatu
Susunan Keanggotaan

Pasal 4

(1) Susunan keanggotaan Dokter Kepresidenan terdiri atas:

  • Ketua;
  • Wakil Ketua;
  • Dokter Pribadi Presiden; dan
  • Dokter Pribadi Wakil Presiden.

(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis medis Dokter

Kepresidenan, dibentuk Panel Ahli.

Bagian Kedua
Ketua

Pasal 5

(1) Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas memimpin Dokter

Kepresidenan.

Bagian Ketiga
Wakil Ketua

Pasal 6

(1) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Ketua Dokter Kepresidenan.

(2) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas membantu Ketua

Dokter Kepresidenan dalam memimpin Dokter Kepresidenan serta
menjamin kesiapan dan kelancaran rumah sakit rujukan tertinggi
nasional.

(3) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan dijabat secara ex-officio oleh Kepala

rumah sakit rujukan tertinggi nasional.

Bagian Keempat
Panel Ahli

Pasal 7

(1) Panel Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua

Dokter Kepresidenan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.91 4

(2) Panel Ahli mempunyai tugas memberikan dukungan pelayanan teknis

medis kepada Dokter Kepresidenan.

(3) Panel Ahli terdiri atas beberapa orang Anggota sesuai dengan

kebutuhan.

(4) Para Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

melaksanakan tugas setiap saat diperlukan selama 24 (dua puluh
empat) jam, berpedoman pada standar dan prosedur pelayanan
medik, sesuai keahlian dan kompetensinya.

Pasal 8

Apabila diperlukan, Ketua Dokter Kepresidenan dengan persetujuan
Presiden, dapat menunjuk Dokter Ahli di luar Anggota Panel Ahli sebagai
Konsultan yang sifatnya tidak tetap.

Bagian Kelima
Dokter Pribadi Presiden

Pasal 9

(1) Dokter Pribadi Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Ketua Dokter Kepresidenan.

(2) Dokter Pribadi Presiden mempunyai tugas memberikan layanan

pemeliharaan kesehatan melekat secara langsung kepada Presiden di
manapun Presiden berada selama 24 (dua puluh empat) jam.

(3) Dokter Pribadi Presiden dapat terdiri atas beberapa orang sesuai

dengan kebutuhan.

(4) Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi Presiden

berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Panel Ahli dan/atau Ketua
Dokter Kepresidenan.

Bagian Keenam
Dokter Pribadi Wakil Presiden

Pasal 10

(1) Dokter Pribadi Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Ketua Dokter Kepresidenan.

(2) Dokter Pribadi Wakil Presiden mempunyai tugas memberikan layanan

pemeliharaan kesehatan melekat secara langsung kepada Wakil
Presiden di manapun Wakil Presiden berada selama 24 (dua puluh
empat) jam.

(3) Dokter Pribadi Wakil Presiden dapat terdiri atas beberapa orang sesuai

dengan kebutuhan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.91

(4) Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi Wakil

Presiden berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Panel Ahli dan/atau
Ketua Dokter Kepresidenan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11

(1) Dokter Kepresidenan dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan

Pegawai Negeri.

(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 12

(1) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Ketua Dokter Kepresidenan,

Wakil Ketua, dan Panel Ahli tetap pada jabatan organiknya.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Dokter Pribadi Presiden dan

Dokter Pribadi Wakil Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya
selama menjadi Dokter Kepresidenan tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Dokter Pribadi Presiden dan

Dokter Pribadi Wakil Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai
Negeri.

(4) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden dan

Dokter Pribadi Wakil Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan
untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya

sebagai Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden,
diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai
batas usia pensiun.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, Dokter

Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.91 6

Pasal 14

Dokter Kepresidenan apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya
tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon dalam kedudukannya sebagai
Dokter Kepresidenan.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 15

Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil
Presiden, dan Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.

Bagian Ketiga
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya

Pasal 16

(1) Ketua dan Wakil Ketua Dokter Kepresidenan diberikan hak keuangan

dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.

(2) Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden diberikan

hak keuangan dan fasilitas lainnya paling rendah setingkat dengan
jabatan struktural eselon III.a dan paling tinggi setingkat dengan
jabatan struktural eselon II.a.

Pasal 17

(1) Anggota Panel Ahli diberikan honorarium setiap bulan.

(2) Besaran honorarium Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 18

Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar
pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan terbaik serta
kecepatan dan ketepatan waktu.

Pasal 19

Semua unsur di lingkungan Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan
integrasi dengan instansi yang terkait.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.91

Pasal 20

Panel Ahli wajib melaporkan setiap keputusan perumusan masalah medik
kepada Ketua Dokter Kepresidenan.

Pasal 21

(1) Dokter Kepresidenan memberikan pelayanan kesehatan secara terus

menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari.

(2) Layanan pemeliharaan kesehatan kepada Presiden dan Wakil Presiden

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Pasal 22

(1) Layanan pemeliharaan kesehatan yang lebih lengkap oleh Dokter

Kepresidenan dilakukan pada rumah sakit yang telah ditetapkan.

(2) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah

sakit rujukan tertinggi nasional dengan kemampuan pelayanan medik
dengan sertifikasi lengkap.

(3) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan oleh Ketua Dokter Kepresidenan dengan persetujuan
Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 23

Dalam kondisi tertentu apabila diperlukan, layanan pemeliharaan
kesehatan kepada Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan di rumah
sakit selain rumah sakit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 setelah mendapat persetujuan Presiden atau Wakil
Presiden, dengan tetap memperhatikan standar pelayanan terbaik serta
kecepatan dan ketepatan waktu.

Pasal 24

Layanan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga Presiden dan keluarga
Wakil Presiden dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur
layanan medik yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.91 8

Pasal 25

(1) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi mantan Presiden dan mantan

Wakil Presiden dilakukan dengan berpedoman pada standar dan
prosedur layanan medik yang diberikan kepada Presiden dan Wakil
Presiden.

(2) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi suami/istri mantan Presiden

dan suami/istri mantan Wakil Presiden dilakukan dengan
berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang
diberikan kepada keluarga Presiden dan keluarga Wakil Presiden.

PENDANAAN

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugasnya, Dokter Kepresidenan mendapat dukungan
administrasi dari unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 27

Segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan
Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan
Presiden dan istri/suaminya, mantan Wakil Presiden dan istri/suaminya,
serta pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan melalui
Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 28

(1) Dokter Kepresidenan selain memberikan layanan pemeliharaan

kesehatan kepada Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan
keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil
Presiden istri/suami juga dapat memberikan layanan kesehatan bagi
Tamu Negara yang setingkat Kepala Negara dan/atau Kepala
Pemerintahan.

(2) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

atas permintaan dan setelah berkoordinasi dengan perwakilan negara
yang bersangkutan.

(3) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pelayanan kuratif sesuai dengan kondisi dan kemampuan
Rumah Sakit yang ditunjuk.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2014, No.91

Pasal 29

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Dokter Kepresidenan

yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009
tentang Tim Dokter Kepresidenan, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Tim Dokter Kepresidenan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan
peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 30

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan Ketua Dokter
Kepresidenan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut
bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.91 10

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id