(1) Penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam
undang- Pasal 1 sampai dengan diterbitkannya
undang baru di bidang minyak dan gas bumi,
sepanjang mengenai pengelolaan kegiatan usaha
hulu berdasarkan kontrak kerja sama, dilaksanakan
oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut
SKK Migas.
(21 Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan
evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi oleh SKK Migas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibentuk Komisi Pengawas.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
