Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG

PERPRES No. 36 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu

minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam
undang- Pasal 1 sampai dengan diterbitkannya
undang baru di bidang minyak dan gas bumi,
sepanjang mengenai pengelolaan kegiatan usaha
hulu berdasarkan kontrak kerja sama, dilaksanakan
oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut
SKK Migas.
(21 Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan
evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi oleh SKK Migas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibentuk Komisi Pengawas.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

Keanggota.an Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat(21 terdiri atas:
Daya a. Ketua : Menteri Energi dan Sumber
- wakl Ketua : M:Xll?lKeuangan
- Anggota .

---

PRESIDEN

- Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
1. Wakil Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral.

sebagai3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi
berikut:

Pasal 4

Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) mempunyai tugas:
kebijakan a. memberikan persetujuan terhadap usulan
strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka
penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi;
pengendalian, pengawasan, dan evaluasi b. melakukan
terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK
Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi;
tanggapan atas c. memberikan pendapat, saran, dan
mengenai kinerja laporan berkala
SKK Migas;
terhadap usulan d. memberikan pertimbangan
Kepala pengangkatan dan Pemberhentian
SKK Migas;
pengangkatan dan e. memberikan persetujuan dalam
pemberhentian manajemen SKK Migas selain Kepala
SKK Migas; dan
pelaksanaan fungsi f. memberikan arahan dalam
pengawasan internal dan menerima laporan hasil
pengawasan intemal SKK Migas.
(satu) pasal,4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan i
yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 4.{

Pengawas (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi
(lima) dapat memiliki tenaga ahli paling banyak 5
orang.

(2) Tenaga .

---

PRESIDEN

(2) Tenaga ahli Komisi Pengawas diberikan honorarium

yang besarannya ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan prinsip dari Menteri
Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni
ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(l) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf a, diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat
pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas.
(21 Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan
langsung oleh Presiden.

(3) Sebelum ditetapkannya Kepala SKK Migas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan
penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi dilakukan oleh Menteri.
(41 Masa jabatan Kepala SKK Migas adalah selama 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.

(5) Dalam rangka peningkatan pelaksanaan fungsi dan

tugas SKK Migas, Presiden atas usul Menteri,
setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari
Komisi Pengawas dapat memberhentikan Kepala
SKK Migas sebelum masa jabatannya berakhir.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi
sebogai berikut:

Pasal 12

(1) Batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris,

Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan
huruf e adalah 6O {enam puluh) tahun.
1. Batas usia pensiun pegawai SKK Migas selain
i s6|aga 1n416 dimaksud pada ayat (l) adalah 56
(lima puluh enam) tahun dan dapat diperpanjang
hingga 58 (lima puluh delapan) tahun.

1. Ketentuan .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ES IA

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pegawai SKK Migas diberikan hak keuangan dan

fasilitas.
(21 Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak
keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (l ) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 dihapus,
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Dihapus.

(2) Dihapus.

(3) Biaya operasional yang diperlukan dalam

pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa
anggaran eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi Tahun 2012.

(satu) pasal,9. Di a-ntara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1
yakni Pasal l8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Biaya operasional SKK Migas dilakukan sesuai

dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2018

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi B