Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 36 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam

suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.109 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Informasi Geospasial yang tidak diberikan

tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.109 -5-

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan

Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Kepala Badan Informasi Geospasial menetapkan kelas

jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan
Informasi Geospasial sesuai dengan persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Badan Informasi Geospasial ditetapkan
oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi

anggaran tunjangan kinerja.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.109 -6-

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Badan Informasi Geospasial dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur

dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 94

Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 218) dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.109 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juni 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.109 -8-