(1) Mengesahkan Agreement Recognizing the International
Legal Personality of the Partnerships in Environmental
Management for the Seas of East Asia (Persetujuan
Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas
Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk
Laut Asia Timur) yang telah ditandatangani pada
---
2021, No.115 -3-
tanggal 26 November 2009 di Manila, Filipina.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia
dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
