Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 bertujuan
untuk memberikan pedoman dalam perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian bagi:
a. BPJS dalam penyelenggaraan SJSN; dan
b. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan
Pemangku Kepentingan dalam rangka pemberian
dukungan dan/atau fasilitasi penyelenggaraan SJSN
oleh BPJS, sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PETA JALAN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2023-2024
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 2
Pasal 3
(l) Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a
vlsr;
misi;
c.
target kepesertaan program Jaminan Sosial;
d. strategi program Jaminan Sosial; dan
e. arah kebijakan program Jaminan Sosial.
(21 Peta Jalan Jaminan Sosial Tahrrn 2023-2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 disusun mengacu pada:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2OO5-2O25;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O-2O24; dan
b
SK No 167442A
c
Tujuan . . .
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
c
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Deuelopment Goals/ Tahun 203O.
Pasal 5
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
perencanaan pembangunan nasional
mengoordinasikan tercapainya target pelaksanaan Peta
Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024.
Pasal 6
Pendanaan penyelenggaraan Peta Jalan Jaminan Sosial
Tahun 2023-2024 bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden |Iomor 74 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman
Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 159), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
SK No 167443 A
Agar
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tarrggal 16 Juni2023
MENTE]?I SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBAIRAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 87
Setlinan sesuai dengan aslinya
KEMEIITERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
E
UJ,*
SK No 167428 A
S
Djaman
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2023
TENTANG
PETA JALAN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2023-2024
PETA JAI.,AN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2023-2024
