Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 36 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan yang selanjutnya disebut Tunjangan
Pengembang Penilaian Pendidikan adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Pasal2...

SK No 209963 A

---

PRESIDEN

### REPUELIK INDONESIA

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan diberikan Tunjangan Pengembang Penilaian
Pendidikan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian
Pendidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 2099644

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2024

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

### JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2024

### MENTERI SEKRETARIS NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 51

Salinan sesuai dengan aslinya

### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA

idang Perundang-undangan
Hukum,

vanna Djaman

SK No 210442 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA

### NOMOR 36 TAHUN 2024

TENTANG

### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

### PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN

### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

### PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN

BESARAN

### NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama Rp2.O25.00O,00

2 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya Rp1.38O.000,OO

3 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda Rp1.100.0O0,OO

4 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama Rp540.000,00

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

### JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
strasi Hukum,

Djaman
SK No 210443 A