Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PERPRES No. 37 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah PNS dan

Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat

www.peraturan.go.id

---

2016, No.84

yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau

ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap

bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang tidak

mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang

diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai PNS;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi

lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia; dan

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diberikan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.84 -4-

cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas

tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik

Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan

Daerah Republik Indonesia sesuai dengan persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

www.peraturan.go.id

---

2016, No.84

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah mendapat

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diangkat

sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan

profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih

antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang mengalami

penurunan penghasilan sebagai akibat dari pencabutan

pemberian Uang Pelayanan Kegiatan, Uang Pelayanan

Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Fungsi

Representatif Dewan, dapat diberikan tunjangan selisih

penghasilan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.84 -6-

(2) Besaran tunjangan selisih penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris

Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

setelah mendapatkan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan

Daerah Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-

sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan

Daerah Republik Indonesia setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 12

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, ketentuan

yang terkait dengan Uang Pelayanan Kegiatan, Uang Pelayanan

Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Fungsi Representatif

Dewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.84

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.84 -8-

TENTANG

DAERAH REPUBLIK INDONESIA

No KELAS JABATAN

1 2 3
1. 17 Rp19.360.000,00
1. 16 Rp14.131.000,00
1. 15 Rp10.315.000,00
1. 14 Rp 7.529.000,00
1. 13 Rp 6.023.000,00
1. 12 Rp 4.819.000,00
1. 11 Rp 3.855.000,00
1. 10 Rp 3.352.000,00
1. 9 Rp 2.915.000,00
1. 8 Rp 2.535.000,00
1. 7 Rp 2.304.000,00
1. 6 Rp 2.095.000,00
1. 5 Rp 1.904.000,00
1. 4 Rp 1.814.000,00
1. 3 Rp 1.727.000,00
1. 2 Rp 1.645.000,00
1. 1 Rp 1.563.000,00

INDONESIA,

ttd.

www.peraturan.go.id