(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi sebagai
perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri
Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
(2) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
