Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PERPRES No. 37 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas

Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi sebagai

perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri

Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

(2) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

mempunyai tugas menyelenggarakan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu

lain untuk mendukung penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan

tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu

lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan

fungsi di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut

Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

www.peraturan.go.id

---

2017, No.70

dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi;

dan

  • semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sulthan

Thaha Saifuddin Jambi dialihkan menjadi mahasiswa

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan

lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama

Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menjadi

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung

jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 9

Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama

Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam

Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; dan

  • ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sulthan

Thaha Saifuddin Jambi sebagaimana diatur dalam

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang

Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.70 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 April 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id