Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TNI adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit Tentara Nasional INDONESIA dalam suatu satuan organisasi Tentara Nasional INDONESIA yang dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.
2. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
3. Rumpun Jabatan Fungsional TNI adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsi organisasi Tentara Nasional INDONESIA.
4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
5. Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA.
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Kriteria Jabatan Fungsional TNI meliputi:
a. mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;
b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;
c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
d. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat mandiri; dan
e. diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 3
(1) Pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
(2) Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Pasal 4
(1) Rumpun Jabatan Fungsional TNI disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi TNI.
(2) Rumpun Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rumpun jabatan operasional; dan
b. rumpun jabatan pembinaan.
(3) Rumpun jabatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional TNI yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok operasi pertahanan negara.
(4) Rumpun jabatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi pembantu pimpinan, pelayanan, pendukung, dan pengawasan.
Pasal 5
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumpun jabatan, penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI dan Formasi Pejabat Fungsional TNI diatur dengan Peraturan Panglima setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rumpun jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 7
(1) Ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utama bersifat strategis global, strategis regional, dan/atau strategis nasional yang
mensyaratkan kualifikasi profesionalisme tingkat tinggi.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara Nasional INDONESIA/Laksamana Pertama Tentara Nasional INDONESIA/Marsekal Pertama Tentara Nasional INDONESIA dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal Tentara Nasional INDONESIA/Laksamana Muda Tentara Nasional INDONESIA/Marsekal Muda Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 8
(1) Ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan berpangkat paling tinggi Kolonel.
Pasal 9
(1) Ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat paling tinggi Letnan Kolonel.
Pasal 10
(1) Ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat paling tinggi Mayor.
Pasal 11
(1) Jenjang penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.
Pasal 12
(1) Jenjang mahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan mahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.
Pasal 13
(1) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.
Pasal 14
(1) Jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan
pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat paling tinggi Sersan Satu.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jenjang Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 16
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keahlian harus memenuhi syarat:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata- 1) atau setara;
d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
e. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara;
d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
e. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialis;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
Pasal 17
(1) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima.
(3) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.
Pasal 18
(1) Perpindahan Prajurit dilakukan dengan:
a. antar Jabatan Fungsional TNI dalam satu rumpun jabatan; atau
b. pengangkatan dalam jabatan struktural.
(2) Perpindahan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.
Pasal 19
Dalam hal Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan.
Pasal 20
Prajurit diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI apabila:
a. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional;
b. melanggar hukum disiplin militer dan/atau hukum pidana;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
d. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Pasal 21
Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang- undangan, apabila tersedia formasi jabatan.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 23
Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI menjadi tanggung jawab Panglima.
Pasal 24
(1) Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI dilakukan melalui sistem pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI.
(2) Pembinaan Karier Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penilaian prestasi kerja; dan
b. pengembangan kompetensi.
Pasal 25
Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan penetapan kinerja oleh atasan langsung.
Pasal 26
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan untuk Jabatan Fungsional TNI.
Pasal 27
(1) Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI yang akan dinaikkan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus melalui:
a. penilaian prestasi kerja;
b. penilaian angka kredit; dan/atau
c. uji kompetensi.
(2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan daftar penilaian personel secara periodik.
(3) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai dan ditetapkan oleh kepala unit kerja/organisasi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh tim penguji dan ditetapkan oleh kepala satuan kerja/organisasi.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 29
(1) Pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI.
(2) Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Pasal 30
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
