Langsung ke konten

PENGESAHAN CHARTER OF THE DEVELOPING-8 ORGANIZATION FOR

PERPRES No. 37 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2012-11-22

Pasal 1

(1) Mengesahkan Charter of the Developing-8 Organization

for Economic Cooperation (Piagam Developing-8

Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) yang telah

ditandatangani pada tanggal 22 November 2012 di

Islamabad, Pakistan.

(2) Salinan naskah asli Charter of the Developing-8

Organization for Economic Cooperation (Piagam

Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)

dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam

bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

---

2021, No.116 -3-

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

,

ttd.