Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN

PERPRES No. 37 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan,

---

2022, No.60 -3-

yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas

Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan

kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

diberikan Tunjangan Pengawas Perdagangan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengawas Perdagangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Perdagangan bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Perdagangan dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

---

2022, No.60 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengawas Perdagangan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Maret 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Maret 2022

,

ttd

---

2022, No.60 -5-