(1) Untuk mencapai tqiuan Pengelolaan Sumber Daya Air
ditetapkan Jaknas SDA.
(21 Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menjadi acuan bagi:
pemerintah a. menteri dan kepala lembaga
nonkementerian dalam menetapkan program dan
kegiatan yang terkait bidang sumber daya air sesuai
dengan tugas dan kewenangan masing-masing;
- Gubemur dan bupati/wali kota dalam menetapkan
kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat
provinsi dan tingkat kabupaten/ kota sesuai dengan
kewenangannya; dan
- Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota dalam
menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah
sungai sesuai dengan kewenangannya.
(1) (3) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
digunakan sebagai arahan dalam Pengelolaan Sumber
Daya Air sejak Peraturan Presiden ini berlaku sampai
dengan tahun 2030.
(4) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(5) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dapat dilakukan sebelum 5 (lima) tahun apabila
terjadi perubahan kebijakan nasiona
