Langsung ke konten

KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR

PERPRES No. 37 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

(1) Untuk mencapai tqiuan Pengelolaan Sumber Daya Air

ditetapkan Jaknas SDA.
(21 Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menjadi acuan bagi:
pemerintah a. menteri dan kepala lembaga
nonkementerian dalam menetapkan program dan
kegiatan yang terkait bidang sumber daya air sesuai
dengan tugas dan kewenangan masing-masing;
- Gubemur dan bupati/wali kota dalam menetapkan
kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat
provinsi dan tingkat kabupaten/ kota sesuai dengan
kewenangannya; dan
- Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota dalam
menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah
sungai sesuai dengan kewenangannya.

(1) (3) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat

digunakan sebagai arahan dalam Pengelolaan Sumber
Daya Air sejak Peraturan Presiden ini berlaku sampai
dengan tahun 2030.

(4) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

(5) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), dapat dilakukan sebelum 5 (lima) tahun apabila
terjadi perubahan kebijakan nasiona