Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 37 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kadastral adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipit yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2... SK No 209968 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral diberikan Tunjangan Penata Kadastral setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Kadastral bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Penata Kadastral dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kadastral dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penata Kadastral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 209969 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya idang Perundang-undangan istrasi Hukum, Djaman SK No 210448 A --- PRESIDEN LAMPTRAN TENTANG TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penata Kadastral Ahli Madya Rp 1.380.000,00 2 Penata Kadastral Ahli Muda Rp1.1O0.00O,OO 3 Penata Kadastral Ahli Pertama Rp540.0OO,O0 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan Hukum, 'anna Djaman SK No 210449 A