Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 38 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 323

Susunan organisasi eselon I Kementerian Perhubungan terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.90

- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan
Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan; dan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kawasan, dan Kemitraan
Perhubungan.

1. Ketentuan Pasal 341 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 341

(1) Staf Ahli Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Perhubungan

mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri
Perhubungan mengenai masalah teknologi, energi, dan
lingkungan perhubungan.

(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan

mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri
Perhubungan mengenai masalah hukum dan reformasi birokrasi
perhubungan.

(3) Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan mempunyai tugas

memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai
masalah keselamatan perhubungan.

(4) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan

mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri
Perhubungan mengenai masalah logistik dan multimoda
perhubungan.

(5) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kawasan, dan Kemitraan Perhubungan

mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri
Perhubungan mengenai masalah ekonomi, kawasan, dan
kemitraan perhubungan.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.90 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id