Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan
kementerian/kepala lembaga atau pihak yang
didelegasikan untuk bertindak mewakili
kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang-
undangan, yang ruang lingkup, tugas, dan tanggung
jawabnya meliputi sektor infrastruktur yang diatur dalam
Peraturan Presiden ini.
1. Kepala ...
---
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau
bupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak
yang didelegasikan berdasarkan peraturan perundang-
undangan untuk mewakili kepala daerah bersangkutan.
1. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya
disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara
infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan
mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi
dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
1. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi
pekerjaan konstruksi untuk membangun atau
meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau
kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau
pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan
kemanfaatan infrastruktur.
1. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya
disebut sebagai KPBU adalah kerjasama antara
pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu
pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian
atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan
Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara
para pihak.
1. Badan ...
---
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk
Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
1. Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut
dengan Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan
Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang
lelang atau ditunjuk langsung.
1. Seleksi adalah metode pengadaan Badan Usaha dalam
rangka penyiapan KPBU dengan mengikutsertakan
sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara
luas atau undangan.
1. Pelelangan adalah metode pengadaan Badan Usaha
Pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU dengan
mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui
pengumuman secara luas atau undangan.
1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan
Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU
melalui negosiasi dengan 1 (satu) peserta.
1. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau
bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan
masing-masing berdasarkan peraturan perundang-
undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan
finansial dan efektifitas KPBU.
1. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah
dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial
yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan dan kekayaan negara.
1. Jaminan ...
---
1. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara
kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian
risiko untuk Proyek Kerja Sama.
1. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas
kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan
perjanjian penjaminan.
1. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana
atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai
dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian KPBU.
