(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagai perubahan
bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Raden Intan
Lampung.
(2) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
