Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan
organisasi.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat
JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi
Pemerintah.
1. Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
1. Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
1. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN
---
2020, No.65 -3-
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada
Instansi Pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
Jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
2020, No.65 -4-
