Langsung ke konten

JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH

PERPRES No. 38 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,

tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang

Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan
organisasi.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat

JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi
Pemerintah.

1. Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF

adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang

berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

1. Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA

adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan

tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta

administrasi pemerintahan dan pembangunan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan

instansi daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara.
1. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN

---

2020, No.65 -3-

adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada
Instansi Pemerintah.

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya

disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang

diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan

diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji

berdasarkan peraturan perundang undangan.

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap

oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
Jabatan pemerintahan.

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara

Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang

diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas

pemerintahan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,

dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat

PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,

dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2020, No.65 -4-

Pasal 2

(1) Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:

  • JF; dan
  • JPT.

(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya

tertentu.

Pasal 3

(1) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat
diisi oleh PPPK.

(2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bukan merupakan Jabatan struktural tetapi
menjalankan fungsi manajemen pada Instansi

Pemerintah.

(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat

disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai

berikut:

  • Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau

terbatas di kalangan PNS;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan

peningkatan kapasitas organisasi;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan

pencapaian tujuan strategis nasional;

- Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari
organisasi profesi;

---

2020, No.65 -5-

- bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan,
keamanan, pengelolaan aparatur negara,

kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya

alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan

luar negeri; dan

  • bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-

Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan
Presiden harus diisi oleh PNS.

Pasal 5

Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang

dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

- Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau
terbatas di kalangan PNS;

- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
peningkatan kapasitas organisasi;

  • Jabatan yang diperlukan untuk percepatan

pencapaian tujuan strategis nasional;
- bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau

PyB;

- bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan,
keamanan, pengelolaan aparatur negara,

kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya

alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan
luar negeri; dan

  • bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-

Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan

Presiden harus diisi oleh PNS.

Pasal 6

(1) Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu

sebagai berikut:
- Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT

pratama;

- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
peningkatan kapasitas organisasi;

---

2020, No.65 -6-

- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
pencapaian tujuan strategis nasional;

  • bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK

atau PyB;

  • bukan Jabatan di bidang rahasia negara,

pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur

negara, kesekretariatan negara, pengelolaan
sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara,

dan hubungan luar negeri; dan

  • bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-

Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan

Presiden harus diisi oleh PNS.

(2) Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyetaraan

kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan
dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:

  • Jabatan pada Instansi Pemerintah yang

merupakan satuan kerja organisasi;
- Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan

dukungan teknis pada anggota lembaga

nonstruktural;
- Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan

dukungan teknis manajemen pada lembaga

nonstruktural dan kesekretariatan lembaga

negara;

  • Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di

bawah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

atau di bawah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang agama, kecuali jabatan pemimpin

perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang
membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang

---

2020, No.65 -7-

milik Negara;

- Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik
pemerintah daerah; atau

  • Jabatan pada lembaga penyiaran publik.

Pasal 7

Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan

sesuai dengan penetapan kebutuhan.

Pasal 8

JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 9

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan

peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan

pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat

melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh
PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan

tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam

Peraturan Presiden ini.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga

terkait.

Pasal 10

Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 11

JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat
diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan Presiden

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2020, No.65 -8-

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Februari 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020

,

ttd

---

2020, No.65 -9-