(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi
Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the International Telecommunication
Union concerning the ITU Area Office in Jakarta) yang
telah ditandatangani Perhimpunan Telekomunikasi
Internasional (International Telecommunication Union)
dan Pemerintah Republik Indonesia, masing-masing
pada tanggal 23 Maret 2017 di Bali, Indonesia dan
pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
