Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang
selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga
nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian
kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018).
1. Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai
Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri
atas ketua dan anggota.
1. Sekretariat LPJK adalah unit kerja yang bertugas
mendukung pelaksanaan tugas berupa dukungan
administratif dan teknis operasional kepada LPJK.
1. Sekretaris LPJK yang selanjutnya disebut sebagai
Sekretaris adalah seorang pemimpin Sekretariat LPJK
yang dijabat secara ex-officio oleh sekretaris direktorat
jenderal yang bertanggung jawab di bidang jasa
konstruksi pada kementerian yang menyelenggarakan
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 61 -3-
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
