Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 38 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata
Kadastral adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata
Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal2...

SK No 209973 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata
Kadastral diberikan Tunjangan Asisten Penata Kadastral
setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Asisten Penata Kadastral sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Asisten Penata Kadastral bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Asisten Penata Kadastral
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
jabatan dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten Penata
Kadastral dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Asisten Penata Kadastral dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 209974A

---

PRESIDEN

### REPUELIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2024

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

### JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2024

### MENTERI SEKRETARIS NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 53

Salinan sesuai dengan aslinya

### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA

tiBidang Perundang-undangan
istrasi Hukum,

Djaman

SK No 210451 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

### NOMOR 38 TAHUN 2024

TENTANG

### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

### ASISTEN PENATA KADASTRAL

### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

### ASISTEN PENATA KADASTRAL

### BESARAN NO. JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1 Asisten Penata Kadastral Penyelia Rp9O3.0OO,O0

2 Asisten Penata Kadastral Mahir Rp521.000,00

3 Asisten Penata Kadastral Terampil Rp360.000,00

4 Asisten Penata Kadastral Pemula Rp3OO.000,O0

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

### JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 210452 A