Langsung ke konten

RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014

PERPRES No. 39 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014, yang selanjutnya disebut RKP

Tahun 2014, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2014 yang dimulai pada
tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

(2) RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :

- Buku I tentang Tema, Prioritas Pembangunan dan Kerangka
Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
- Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu
sebagaimana dimuat dalam Lampiran II, dan
- Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi
Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III; yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1) RKP Tahun 2014 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan

Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-
2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun
2014, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.91

(2) RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

- pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2014;
- acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2014;
- pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2014.

Pasal 3

Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2014 :
- Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2014 sebagai bahan
pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan
Perwakilan Rakyat;
- Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2014 dalam
melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulanan dan

tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi
uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-
masing program.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada

Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang
bersangkutan.

(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi

analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang
diajukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 5

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2014 hasil pembahasan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2014.

Pasal 6

Dalam hal RKP Tahun 2014 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.91 4

Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2014 hasil pembahasan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id