Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 39 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu

jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada

satuan organisasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil

Negara.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Komisi

Aparatur Sipil Negara, selain diberikan penghasilan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai PNS;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2016, No.86 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/

instansi lain di luar lingkungan Komisi Aparatur Sipil

Negara;

  • Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun; dan

  • pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Komisi Aparatur Sipil Negara yang tidak diberikan

tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil

Negara.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Komisi

Aparatur Sipil Negara.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2016, No.86

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Komisi Aparatur

Sipil Negara ditetapkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil

Negara sesuai dengan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara setelah mendapat

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan

tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan

sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas

jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2016, No.86 -6-

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2016, No.86

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2016

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2016, No.86 -8-