Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PERPRES No. 39 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas

Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten sebagai

perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri

Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

(2) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin

Banten merupakan perguruan tinggi di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama.

Pasal 2

(1) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin

Banten mempunyai tugas menyelenggarakan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin

Banten dapat menyelenggarakan program pendidikan

tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan

program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan

tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu

lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan

fungsi di bidang pendidikan tinggi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.72

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut

Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban

Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin

Banten; dan

  • semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan

Maulana Hasanuddin Banten dialihkan menjadi

mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana

Hasanuddin Banten.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan

lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama

Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjadi

Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung

jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor

91 Tahun 2004 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama

Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang

menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana

Hasanuddin Banten, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Mataram menjadi Institut Agama Islam Negeri Mataram,

dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Amai

Gorontalo menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan

Amai Gorontalo, dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini; dan

  • ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sultan

Maulana Hasanuddin Banten sebagaimana diatur dalam

www.peraturan.go.id

---

2017, No.72 -4-

Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2004 tentang

Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan

Maulana Hasanuddin Banten Serang menjadi Institut

Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten,

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mataram menjadi

Institut Agama Islam Negeri Mataram, dan Sekolah Tinggi

Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo menjadi

Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 April 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id