(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
Staf Khusus Presiden:
www.peraturan.go.id
---
2018, No.68 -3-
- Setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh
paling banyak 5 (lima) Asisten.
- Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu
oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.
- Khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua)
Asisten diantaranya diperbantukan kepada
Ibu Negara.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu
Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari
Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian
Sekretariat Negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.68 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET eputi Bidang
www.peraturan.go.id