Langsung ke konten

SATU DATA INDONESIA

PERPRES No. 39 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola
Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi
Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata,
Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode
Rcferensi dan Data Induk.
2 Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau
deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar,
peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi,
yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
.1 Data Statistik adalah Data berupa angka tentang
karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang
diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan,
penyajian, dan analisis.

1. Data

SK No 004186 A

---

PRES!DEN

4 Data Geospasial adalah Data tentang lokasi
geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau
karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia
yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
5 Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data
yang disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan
sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
6 Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
1. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur
dan format yang baku untuk menggambarkan Data,
menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
1. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data
untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang
saling berinteraksi.
1. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang
mengandung atau menggambarkan makna, maksud,
atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data
yang bersifat unik.
1. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan
objek dalam proses bisnis pemerintah yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama.

1 1. Data

SK No 004187 A

---

PRESIDEN

1 1. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari
daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data
Indonesia.
1. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah
komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau
Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data
Indonesia.
1. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai
Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, kesekretariatan lembaga
nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi
dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
1. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan terkait Data
atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan
untuk melakukan pembinaan terkait Data,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

1. Walidata

SK No 004188 A

---

PRESIDEN

1. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan
Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan
pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data
yang disampaikan oleh Produsen Data, serta
menyebarluaskan Data.
1. Produsen Data adalah unit pada Instansi Fusat dan
Instansi Daerah yang menghasilkan Data
berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi
Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan
hukum yang menggunakan Data.

Pasal 2

(1) Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan

untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data
yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi
Daerah untuk mendukung perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi. dan pengendalian
pembangunan.

(2) Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk:

- memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman
bagi Instansi Pusat dan hrstansi Daerah dalam
rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
dan pengendalian pembangunan;
- mewujudkan ketersediaan Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan;

  • mendorong

SK No 004189 A

---

PRESIDEN

- mendorong keterbukaan dan transparansi Data
sehingga tercipta perencanaan dan perLrmusan
kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data;
dan
- mendukung sistem statistik nasional sesual
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan
prinsip sebagai berikut:
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
memenuhi Standar Data;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
memiliki Metadata;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Bagian Kedua
Standar Data

Pasal 4

(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus

memenuhi Standar Data.

(2) Standar

SK No 004190 A

---

PRESIDEN

(2) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- konsep;
- definisi;
- klasifikasi;
- ukuran; dan
- satuan.

(3) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan
Data tersebut diproduksi.

(4) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi
batas atau membedakan secara jelas arti dan
cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.

(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c merupakan penggolongan Data secara
sistematis ke dalam kelompok atau kategori
berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina
Data atau dibakukan secara luas.

(6) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf

d merupakan unit yang digunakan dalam
pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.

(7) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e

merupakan besaran tertentu dalam Data yang
digunakan sebagai standar untuk mengukur atau
menakar sebagai sebuah keseluruhan.

Pasal 5

(1) Selain Data Statistik dan Data Geospasial, Stanciar

Data sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dapat
disesuaikan standarnya berdasarkan karakteristik
atau ciri kl'Lusus Data yang distandarkan tersebut.

(2) Standar

SK No 004191 A

---

PRESIDEN

(21 Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan
Data Geospasial ditetapkan oleh Pembina Data
lainnya tingkat pusat.

(3) Pembina Data lainnya tingkat pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu
Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini, selain badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Pasal 6

(1) Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat

dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina
Data tingkat pusat.

(2) Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat

menetapkan Standar Data untuk Data yang
pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan
fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan
Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina
Data tingkat pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Data

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga,
atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan
selaku Pembina Data tingkat pusat.

Bagian

SK No 004192A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Metadata

Pasal 7

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus

dilengkapi dengan Metadata.

(2) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur

yang baku dan format yang baku.

(3) Struktur yang baku sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merujuk pada bagian informasi tentang Data
yang harus dicakup dalam Metadata.

(4) Format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) merujuk pada spesihkasi atau standar teknis dari

Metadata.

Pasal 8

(1) Struktur yang baku dan format yang baku untuk

Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau
Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data
tingkat pusat.

(2) Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat

menetapkan struktur yang baku dan format yang
baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan
tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan
berdasarkan struktur yang baku dan format yang
baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data
tingkat pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur yang baku

dan format yang baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri,
Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai
dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat
pusat.
Bagian . . .

SK No 004193 A

---

PRESIDEN

_10_
Bagian Keempat
Interoperabilitas Data

Pasal 9

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus

memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.

(2) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data harus:
- konsisten dalam sintak/bentuk,
struktur/skema/komposisi penyajian, dan
semantik/ artikulasi keterbacaan; dan
- disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca
sistem elektronik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interoperabilitas

Data diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

Bagian Kelima
Kode Referensi dan Data Induk

Pasal 10

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus

menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
(2\ Kode Referensi dan/atau Data Induk dibahas dalam
Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

(3) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat
menyepakati:
- Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan
- Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi
Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data
Induk tersebut.
(4lForum...

SK No 004194 A

---

PRESIDEN

(4) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat

menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Pembina Data untuk
ditetapkan.

(5) Dewan Pengarah menetapkan Kode Referensi

dan/atau Data Induk serta Instansi Pusat yang unit
kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi
dan/atau Data Induk dalam hal:
- Data yang Pembina Datanya belum ditetapkan;
atau
- Forum Satu Data tidak mencapai kesepakatan
terhadap Kode Referensi dan/atau Data Induk
serta Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data
Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk

menyebarluaskan Kode Referensi dan/atau Data
Induk dalam Portal Satu Data Indonesia.

Bagian Kesatu
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat

Paragraf 1
Umum

### Pasal 1 1

Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat
dilaksanakan oleh:

  • Dewan

SK No 004195 A

---

trRESIDEN

-t2-
- Dewan Pengarah;
- Pembina Data tingkat pusat;
- Walidata tingkat pusat; dan
- Produsen Data tingkat pusat

Paragraf 2
Dewan Pengarah

Pasal 12

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Dewan

Pengarah.
(21 Dewan Pengarah mempunyai tugas:
- mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan
terkait Satu Data Indonesia;
- mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data
Indonesia;
- melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Satu Data Indonesia;
- mengoordinasikan penyelesaian permasalahan
dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia;
dan
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu
Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah
kepada Presiden.

(3) Dewan Pengarah terdiri atas:

- Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional;
- Anggota, terdiri atas:

1. menteri

SK No 007010 A

---

FRESIDEN

1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
1. kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
dan
1. kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(41 Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dapat
melibatkan menteri atau kepala Instansi Pusat
terkait lainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan

Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua
Dewan Pengarah.

Paragraf 3
Pembina Data Tingkat Pusat

Pasal 13

(1) Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas:

- menetapkan Standar Data yang berlaku lintas
Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah;
b.menetapkan...

SK No 00701 1 A

---

trRESIDEN

- menetapkan struktur yang baku dan format yang
baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi
Fusat dan/atau Instansi Daerah;
- memberikan rekomendasi dalam proses
perencanaan pengumpulan Data;
- melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data
Prioritas; dan
- melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu
Data Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data

Statistik tingkat pusat yaitu badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
kegiatan statistik.

(3) Untuk Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data

Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
informasi geospasial.
(41 Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat,
Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

(5) Untuk Data lainnya, penetapan Pembina Data untuk

suatu Data lainnya dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
- Instansi Fusat mengusulkan calon Pembina Data
untuk Data lainnya dalam Forum Satu Data
Indonesia tingkat pusat;
- Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat
membahas usulan Instansi Pusat;

c.Koordinator...

SK No OO7O14 A

---

PRESIDEN

_15_
- koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat
pusat menyampaikan hasil pembahasan kepada
Dewan Pengarah;
- Ketua Dewan Pengarah menyampaikan usulan
Pembina Data untuk Data lainnya kepada
Presiden untuk ditetapkan; dan
- Presiden menetapkan Pembina Data untuk Data
lainnya.

Paragraf 4
Walidata Tingkat Pusat

Pasal 14

(1) Walidata tingkat pusat mempunyai tugas:

- mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan
mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
- menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi,
dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia;
dan
- membantu Pembina Data dalam membina
Produsen Data.
(21 Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit
kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat
pusat di masing-masing Instansi Pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat

pusat diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan
Lembaga, atau Peraturan Badan.

Paragraf 5

SK No 007013 A

---

PRESIDEN

_ 16_
Paragraf 5
Produsen Data Tingkat Pusat

Pasal 15

(1) Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas:

- memberikan masukan kepada Pembina Data dan
Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai
Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas
Data;
- menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu
Data Indonesia; dan
- menyampaikan Data dan Metadata kepada
Walidata.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data
diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga,
at-au Peraturan Badan.

Paragraf 6
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat

Pasal 16

(1) Pembina Data tingkat pusat dan Walidata tingkat

pusat berkomunikasi dan berkoordinasi melalui
Forum Satu Data lndonesia tingkat pusat.

(2) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat

dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang
berasal dari kemerrterian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.

(3) Dalam

SK No 004200 A

---

PRESIDEN

-t7-

(3) Dalam berkomunikasi dan berkoordinasi, Forum

Satu Data Indonesia tingkat pusat dapat
menyertakan:
- pejabat tinggi madya dari Instansi Pusat yang
Menteri atau kepala Instansi Pusatnya menjadi
anggota Dewan Pengarah;
- Produsen Data; dan/atau
- pihak lain yang terkait, termasuk selain
pemerintah.

(4) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat

berkomunikasi dan berkoordinasi dalam
penyelenggaraan Satu Data Indonesia mengenai:
- daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya;
- daftar Data yang menjadi Data Prioritas pada
tahun selanjutnya;
- rencana aksi Satu Data Indonesia;
- Kode Referensi dan Data Induk;
- Instansi Pusat yang unit kerjanya melaksanakan
tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data
Induk;
- calon Pembina Data untuk Data lainnya
berdasarkan usulan Instansi Fusat;
- pembatasan akses Data yang diusulkan oleh
Produsen Data tingkat pusat dan Walidata tingkat
pusat; dan
- permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data
Indorresia.

(5) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat

melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala
dalam rangka melaksanakan tugasnya.

(6) Dalam

SK No 004201 A

---

PRESIDEN

-18

(6) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam

pertemuan koordinasi, khususnya pada saat
pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu
Data Indonesia tingkat pusat meminta arahar,
Dewan Pengarah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Forum

Satu Data Indonesia tingkat pusat diatur dalam
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional selaku Ketua Dewan Pengarah.

Paragraf 7
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat

Pasal 17

(1) Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia

tingkat pusat dalam pelaksanaan tugasnva dibantu
oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.

(2) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat

mempunyai tugas:
- memberikan dukungan dan pelayanan teknis
operasional dan aclministratif kepada Dewan
Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia tingkat
pusat; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia
tingkat pusat.

(3) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat

bersifat ex-officio, yang secara fungsional
dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di
menyelenggarakan lingkungan kementerian )ang
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pcmbangunan nasional.

(41 Ketentuan

SK No 004202A

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu

Data Indonesia tingkat pusat diatur dalam Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pernbangunan
nasional.

Bagian Kedua
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

Paragraf 1
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi dan
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten / Kota

Pasal 18

Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri
atas penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat provinsi
dan penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat
kabupaten/kota.

Pasal 19

Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah
dilaksanakan oleh:
- Pembina Data tingkat daerah;
- Walidata tingkat daerah;
- Walidata pendukung; dan
- Produsen Data tingkat daerah.

Paragraf 2
Pembina Data Tingkat Daerah

Pasal 20

(1) Pembina Data tingkat daerah mempunyai tugas:

- memberikan rekomendasi dalam proses
perencanaan pengumpulan Data; dan
- melakukan

SK No 004203 A

---

PRESIDEN

- rnelakukan pembinaan penyelenggaraan Satu
Data Indonesia tingkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk Data Statistik tingkat daerah, Pembina Data

Statistik tingkat daerah yaitu instansi vertikal badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
statistik di provinsi atau kabupaten/kota.

(3) Untuk Data Geospasial tingkat daerah, Pembina

Data Geospasial tingkat daerah yaitu salah satu
Instansi Daerah yang diberikan penugasan sebagai
Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah dalam
Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Paragraf 3
Walidata Tingkat Daerah dan Walidata Pendukung

Pasal 21

(1) Walidata tingkat daerah mempunyai tugas:

- memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan
oleh Produsen Data tingkat daerah sesuai dengan
prinsip Satu Data Indonesia;
- menyebarluaskan Data dan Metadata di portal
Satu Data Indonesia; dan
- membantu Pembina Data tingkat daerah dalam
membina Produsen Data tingkat daerah.

(2) Setiap Pemerintah Daerah hanya menriliki 1 (satu)

Instansi Daerah yang meiaksanakan tugas Walidata
tingkat daerah.

(3) Walidata tingkat daerah sebagairnana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Daerah
yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan
Data.

(4) Walidata . .

SK No 004204 A

---

PRESIDEN

(4) Walidata tingkat daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibantu oleh Walidata pendukung yang
berkedudukan dalam Instansi Daerah, sesuai
penugasan kepala daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat

daerah dan Walidata pendukung diatur dalam
Peraturan Kepala Daerah.

Paragraf 4
Produsen Data Tingkat Daerah

Pasal 22

(1) Produsen Data tingkat daerah mempunyai tugas:

- memberikan masukan kepada Pembina Data
tingkat daerah mehgerr&i Standar Data, Metadata,
dan Interoperabilitas Data;
- menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu
Data Indonesia; dan
- menyampaikan Data beserta Metadata kepada
Walidata tingkat daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data

tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala
Daerah.

Paragraf 5
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

Pasal 23

(1) Pembina Data tingkat daerah, Walidata tingkat

daerah, dan Walidata pendukung berkomunikasi dan
berkoordinasi melalu-r Forum Satu Data Indonesia
tingkat daerah.

(2) Forum...

SK No 004205 A

---

PRESIDEN

(2) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri

atas Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan
I.-onrm Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota.

(3) Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi

dikoordinasikan oleh kepala badan yang
mclaksanakan tugas pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan daerah provinsi.

(4) Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi terdiri

atas:
- Pembina Data tingkat provinsi;
- Walidata tingkat provinsi;
- Walidata pendukung provinsi; dan
- Walidata tingkat kabupaten/kota yang berada di
dalam wilayah provinsi.

(5) Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota

dikoordinasikan oleh kepala baclan yang
meiaksanakan tugas pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.

(6) Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota

terdiri atas:
- Pembina Data tingkat kabupaten/kota;
- Walidata tingkat kabupaten/kota; dan
- Walidata pendukung kabupatenf kota.

(7) Forum Satu Data Indonesia tingkat daer.ah dalam

pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen
Data tingkat dacrah darr/atau pihak lain yang
terkait, termasuk selain pemerintah.

(8) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah

berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka
menyelesaikan permasalahan terkait
penyelenf{garaan Saltu Data Indoncsier tingkat
daerah.

(9) Forum

SK No 004206 A

---

PRESIDEN

-23

(9) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah

melaksanakan perternuan koordinasi secara berkala
dalam rangka melaksanakan tugasnya.

(10) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam

pertemuan koordinasi, khususnya pada saat
pengambilan kesepakatan. koordinator Forum Satu
Data Indonesia tingkat daerah meminta arahan
kepala daerah.

Paragraf 6
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

Pasal 24

(1) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah dalarrr

pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu
Data Indonesia tingkat daerah.

(2) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat
kabupatenf kota.

(3) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah

mempunyai tugas:
- memberikan dukungan dan pelayanan teknrs
operasional dan administratif keparla Forum Satu
Data Indonesia tingkat daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah.

(4) Sekretariat Satu l)ata Indonesia ringkat daerah

bersrlat ex-officio, yang secara tLngsional
dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di
lingkungan badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
dacrah.

(5) Ketentuan

SK No 004207 A

---

PRESIDEN

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu

Data Indonesia tingkat daerah diatur dalam
Peraturan Kepala Daerah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 25

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri atas
- perencanaan Data;
- pengumpulan Data;
- pemeriksaan Data; dan
- penyebarluasan Data.

Bagian Kedua
Perencanaan Data

Pasal 26

(1) Instansi Fusat melaksanakan perencanaan Data

yang terdiri atas:
- penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di
tahun selanjutnya;
- penentuan daftar Data yang dijadikan Data
Prioritas; dan/atau
- penentuan rencana aksi Satu Data Indonesia.

(2) Instansi Daerah melaksanakan perencanaan Data

berupa penentuan daftar Data yang akan
dikumpulkan di tahun selanjutnya.

(3) Dalam

SK No 004208 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam menyusun daftar Data sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), instansi Daerah mengacu
pada daftar Data yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 27

(1) Penentuan daftar Data yang akan dikunrpulkan di

tahun selanjutnva clilakukan dengan menghindari
duplikasi.

(2) Penentuan daftar Data yang akan dikurnpulkan di

tah un selanjutnya dilakukan berdasarkan:
- arsitektur sistem pemerintahan berbasis
etektronik sesuai dengarr ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
- kesepakatan Forum Satu Data Indonesia;
dan/atau
- rekornendasi Pembina Data.

(3) Daftar Data yang akan dikumpulkan memuat:

  • Produsen Data untuk masirrg-masing Data; dan
  • jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.

(4) Daftar Data yang akan dikr.rmpulkan dapat

digunakr,n sebagai dasar dalam perencanaan dan
penganggaran bagi Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.

Pasal 28

(1) Penentuan daftar Data yang diiaCikan Data prioritas

dilakukan berdasarkan :
- usulan Walidata tinqkat pusat; dan
- arahan dari Dewarr Pengarah.

(2) Data

SK No 004209 A

---

PRESIDEN

(2) Data yang dapat diusulkan untuk rnenjadi Data

Prioritas harus memenuhi kriteria:
- mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja
Pemerintah;
- mendukung pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan; dan I atau
- memenuhi kebutuhan mendesak.

(3) Daftar Data yang menjadi Data Prioritas disepakati

dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

(4) Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat

pusat menyampaikan daftar Data yang menjadi Data
Prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasiclnal.

Pasal 29

(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data

Indonesia dituangkan dalam rencana aksi Satu Data
Indonesia.
(21 Rencana aksi Satu Data Indonesia dapat mencakup:
- pengembangan sumber daya manusia yang
kompeten;
- penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu
Data Indonesia;
- kegiatan terkait pengumpulan Data;
- kegiatan terkait pemeriksaan Data;
- kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau

  • kegiatan .

SK No 004210 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI.A

- kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data
yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

(3) Rencana aksi Satu Data Indonesia diusulkan

bersama oleh Walidata melalui Forum Satu Data
Indonesia tingkat pusat.

(4) Rencana aksi Satu Data Indonesia disepakati dalam

Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

(5) Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat

pusat mengoordinasikan penyusunan rencana aksi
Satu Data Indonesia untuk disampaikan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.

Pasal 30

pasal (1) Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam
28 ayat (4) dan rencana aksi Satu Data Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (S)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
(21 Penetapan Data Prioritas dan rencana aksi Satu
Data Indonesia untuk tahun berjalan paling lambat
ditetapkan pada bulan pertama tahun tersebut.

(3) Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat

dan penyelenggara Satu Data tingkat daerah
melaksanakan rencana aksi Satu Data Indonesia.
(41 Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat
pusat memantau pencapaian rencana aksi Satu Data
Indonesia dan melaporkan kepada Ketua Dewan
Pengarah secara berkala.

(5) Koordinator

SK No 004211 A

---

PRESIDEN

(5) Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat

daerah memantau pencapaian rencana aksi Satu
Data Indonesia dan melaporkan kepada kepala
daerah secara berkala.

Pasal 31

(1) Peircapaian rencana aksi Satu Data Indonesia dapat

digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian
insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan
Instansi Daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan

disinsentif sebagaimana dimaksud pa,1a ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri a-tau Peraturan
Badan, sesuai dengan kewenangan selaku anggota
Dewan Pengarah.

Bagian Ketiga
Pengumpulan Data

Pasal 32

(1) Produsen Data melakukan pengumpuian Data sesuai

dengan:
- Standar Data;
- daftar data yang telah ditentukan dalam Forum
Satu Data Indoncsia; dan
- jadwal pemutakhiran Data a1.au rilis Data.

(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai

dengan Metadata.

Pasal 33

(1) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data

disampaikan kepada Walidata.

(2) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disertai:

- Data yang telah dikumpulkan;
- Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
- Metadata yang melekat pada Data tersebut.

Bagian Keempat
Pemeriksaan Data

Pasal 34

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa

kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia
oleh Walidata.

(2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen

Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut
kepada Produsen Data.

(3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil

pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 35

(1) Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data

diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data
Indonesia oleh Walidata.

(2) Hasil

SK No 004213 A

---

PRESIDEN

,

(2) Hasil pemeriksaan Data Prioritas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diperiksa kembali oleh
Pembina Data.

(3) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh

Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu
Data Indonesia, Pembina Data mengembalikan Data
tersebut kepada Walidata.

(4) Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan Pembina

Data sebagaimana dimaksud.pada ayat (2) kepada
Produsen Data.

(5) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil

pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).

Bagian Kelima
Penyebarluasan Data

Pasal 36

(1) Penyebarluasan Data nrerupakan kegiatan

pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran
Data.
(2t Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata.

(3) Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu

Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Portal Satu Data Inctonesia menyediakan akses:

  • Kode Referensi;
  • Data Induk;
  • Data . .

SK No 004214 A

---

PRESIDEN

  • Data;
  • Metadata;
  • Data Prioritas; dan
  • jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.

(5) Portal Satu Data Indonesia dikelola oleh kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Portal Satu Data

Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 37

(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyediakan

akses Data kepada Pengguna Data.

(2) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan

pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu
Data Indonesia.

(3) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dibahas dalam Forum Satu Data
Indonesia.

(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional menetapkan Data yang dibatasi aksesnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Pembatasan

SK No 004220 A

---

PRESIDEN

(6) Pembatasan akses terhadap Data di Portal Satu Data

Indonesia dilaksanakan oleh:
- Walidata untuk Pengguna Data pada Instansi
Pusat dan Instansi Daerah; dan
- pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau
pejabat yang bertanggung jawab di bidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi kepada publik
untuk Pengguna Data di luar Instansi Pusat dan
Instansi Daerah.

Pasal 38

Data yang disebarluaskan oleh Walidata tingkat pusat
dan Walidata tingkat daerah harus dapat diakses melalui
Portal Satu Data Indonesia.

Pasal 39

(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengakses Data

di Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya.
(21 Instansi Pusat dan lnstansi Daerah dalam
mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak
memerlukan dokumen nota kesepahaman,
perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat
pernyataan.

(3) Akses Data bagi Pengguna Data selain Instansi Pusat

dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

SK No 004221 A

---

PRESIDEN

.

PENDANAAN

Pasal 40

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 41

(1) Lembaga negara dan badan hukum publik, yang

meliputi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan lembaga
negara dan badan hukum publik lainnya dapat
berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data
Indonesia.

(2) Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi wewenang dan independensi tugas dan
fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 42

Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau
dokumen surat pernyataan antar instansi Pusat
dan/atau

SK No 004217 A

---

PRESIDEN

dan/atau Instansi Daerah yang terkait dengan tata
kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan Data yang
sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan
Presiden ini, masih tetap berlaku dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat untuk jangka waktu pating
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
pengundangan Peraturan Presiden ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- kebijakan pemerintah dan semua peraturan
perundang-undangan yang mengatr.rr mengenai tata
kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah
ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini;
dan
- kebijakan pemerintah dan semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tata
kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah
ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan presiden ini
diundangkan.

Pasal 44

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 004218 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juni 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2Ol9

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

uti Bidang Hukum dan
:1L dang-undangan,

ir.l*
vanna Djaman
tK
SK No 007001 A