Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola
Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi
Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata,
Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode
Rcferensi dan Data Induk.
2 Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau
deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar,
peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi,
yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
.1 Data Statistik adalah Data berupa angka tentang
karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang
diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan,
penyajian, dan analisis.
1. Data
SK No 004186 A
---
PRES!DEN
4 Data Geospasial adalah Data tentang lokasi
geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau
karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia
yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
5 Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data
yang disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan
sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
6 Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
1. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur
dan format yang baku untuk menggambarkan Data,
menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
1. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data
untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang
saling berinteraksi.
1. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang
mengandung atau menggambarkan makna, maksud,
atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data
yang bersifat unik.
1. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan
objek dalam proses bisnis pemerintah yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama.
1 1. Data
SK No 004187 A
---
PRESIDEN
1 1. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari
daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data
Indonesia.
1. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah
komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau
Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data
Indonesia.
1. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai
Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, kesekretariatan lembaga
nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi
dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
1. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan terkait Data
atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan
untuk melakukan pembinaan terkait Data,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
1. Walidata
SK No 004188 A
---
PRESIDEN
1. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan
Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan
pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data
yang disampaikan oleh Produsen Data, serta
menyebarluaskan Data.
1. Produsen Data adalah unit pada Instansi Fusat dan
Instansi Daerah yang menghasilkan Data
berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi
Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan
hukum yang menggunakan Data.
