(1) Mengesahkan Charter of the Organisation of Islamic
Cooperation(Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) yang
telah ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2008 di
Kampala, Uganda.
(21 Salinan naskah asli Charter of the Organisation of
Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama
Islam) dalam bahasa lnggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 203193 A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 54
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukqm,
ttd
SK No 184227 A
Djaman
