Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Anggota Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran, diberikan Tunjangan Anggota Mahkamah Pelayaran setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, diberikan Tunjangan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran yang telah diterimanya, sampai dengan diberikannya Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Anggota Mahkamah Pelayaran yang menduduki jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
