Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 4 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2013-06-10

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Kolombia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Colombia on
Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Juni 2013 di Bali, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.15

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id