Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang
berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi
tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan
sarana pendukung lainnya.
1. Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang
selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan,
www.peraturan.go.id
---
2016, No.8
pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan
Infrastruktur Ketenagalistrikan.
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya
disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
1. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas
fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya
direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh
PT PLN (Persero).
1. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya
disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga
listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama
dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan
perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
1. Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi,
baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan
yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya
disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi
www.peraturan.go.id
---
2016, No.8 -4-
dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu.
1. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP
Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
1. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat
BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di
kabupaten/kota.
Bagian Kesatu
Umum
