Langsung ke konten

WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS

PERPRES No. 4 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Wajib Kerja Dokter Spesialis adalah penempatan dokter

spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan

pemerintah daerah.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.13 -3-

1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang

menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan

secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat

inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun

perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis

secara nasional.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga

kesehatan secara nasional.

(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit,

Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah

provinsi, dan Pemerintah Pusat berdasarkan ketersediaan

dan kebutuhan dokter spesialis.

(4) Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui

pemetaan dokter spesialis.

(5) Pemetaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) menghasilkan data kebutuhan dokter spesialis

berdasarkan jumlah, jenis dan distribusi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.13 -4-

(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memperhatikan:

  • jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi

tenaga kesehatan;

  • penyelenggaraan upaya kesehatan;
  • ketersediaan Rumah Sakit;
  • kemampuan pembiayaan;
  • kondisi geografis dan sosial budaya; dan
  • kebutuhan masyarakat.

Pasal 3

(1) Bupati/Walikota mengajukan usulan kebutuhan dokter

spesialis kepada Gubernur melalui dinas kesehatan

provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga

kesehatan kabupaten/kota.

(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di

wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan

kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.

(3) Menteri menetapkan alokasi penempatan dokter spesialis

setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

Gubernur dan/atau Bupati/Walikota yang mengusulkan

kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 bertanggung jawab menyediakan sarana, prasarana,

dan peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan

digunakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan

kesehatan spesialistik.

PENGADAAN

Pasal 5

(1) Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai dengan

perencanaan dan pendayagunaan dokter spesialis.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.13 -5-

(2) Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan

profesi program dokter spesialis.

Pasal 6

Pemerintah Pusat menyelenggarakan pendidikan profesi

program dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi

program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di

dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib

mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.

(2) Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), setiap institusi pendidikan yang

menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter

spesialis bertugas:

  • menyiapkan mahasiswa program dokter spesialis

yang akan menjadi peserta Wajib Kerja Dokter

Spesialis;

  • melakukan koordinasi dengan kolegium dan

organisasi profesi mengenai jumlah lulusan dokter

spesialis; dan

  • menyampaikan laporan kepada Menteri dan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan tinggi terkait jumlah lulusan

dokter spesialis, beserta sumber pendanaannya.

(3) Mahasiswa program dokter spesialis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • mahasiswa mandiri; dan
  • mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program

bantuan biaya pendidikan.

(4) Mahasiswa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a merupakan mahasiswa program dokter spesialis,

pada perguruan tinggi negeri di dalam negeri, yang tidak

mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya

pendidikan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah

www.peraturan.go.id

---

2017, No.13 -6-

Daerah.

(5) Mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program

bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b merupakan mahasiswa program dokter

spesialis, pada perguruan tinggi negeri di dalam negeri

maupun perguruan tinggi di luar negeri, yang mendapat

beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan

baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pasal 8

(1) Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus

membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja

Dokter Spesialis.

(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat pada awal pendidikan.

Pasal 9

(1) Pendayagunaan dokter spesialis dilakukan oleh

Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas pendayagunaan dokter spesialis lulusan

dalam negeri dan luar negeri.

(3) Pendayagunaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek

pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.

Pasal 10

Dalam rangka pendayagunaan dokter spesialis, Pemerintah

Pusat melakukan penempatan dokter spesialis sebagai salah

satu upaya pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan

kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.13 -7-

Pasal 11

(1) Menteri menempatkan dokter spesialis berdasarkan

alokasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 ayat (3).

(2) Dalam hal di suatu daerah masih terdapat kebutuhan

setelah dilakukannya penempatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menempatkan

peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis di daerah tersebut

setelah dilakukan verifikasi.

Pasal 12

(1) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis terdiri atas:

  • peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri; dan
  • peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima

beasiswa dan/atau program bantuan biaya

pendidikan.

(2) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan

mahasiswa mandiri yang telah lulus program dokter

spesialis.

(3) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa

dan/atau program bantuan biaya pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan

mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program

bantuan biaya pendidikan yang telah lulus program

dokter spesialis.

Pasal 13

(1) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan pada:

  • Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan

kepulauan;

  • Rumah Sakit rujukan regional; atau
  • Rumah Sakit rujukan provinsi,

yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

(2) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah

Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.13 -8-

(3) Dalam hal kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi,

peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis dapat ditempatkan

pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah

Sakit milik Pemerintah Daerah lainnya sesuai

perencanaan kebutuhan.

(4) Untuk tahap awal, penempatan peserta Wajib Kerja

Dokter Spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan

profesi program dokter spesialis obstetri dan ginekologi,

spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam,

dan spesialis anestesi dan terapi intensif.

(5) Ketentuan mengenai jenis lulusan pendidikan profesi

program dokter spesialis yang akan ditempatkan selain

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 14

(1) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis lulusan perguruan

tinggi di luar negeri, yang menerima beasiswa dan/atau

program bantuan biaya pendidikan baik dari Pemerintah

Pusat atau Pemerintah Daerah, ditempatkan sesuai

dengan kebutuhan setelah evaluasi kompetensi.

(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa

dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari

Menteri atas usulan Pemerintah Daerah provinsi,

Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau instansi

pemerintah lain, wajib ditempatkan di Rumah Sakit milik

unit kerja pengusul.

(2) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa

dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari

Pemerintah Pusat, ditempatkan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.13 -9-

(3) Dalam hal beasiswa dan/atau program bantuan biaya

pendidikan diberikan oleh Pemerintah Daerah provinsi

atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, peserta Wajib

Kerja Dokter Spesialis ditempatkan di Rumah Sakit milik

Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah

kabupaten/kota pemberi beasiswa dan/atau program

bantuan biaya pendidikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur

dalam Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis

bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri paling

singkat selama 1 (satu) tahun.

(2) Jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis

bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima

beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 17

Menteri mengatur pergantian peserta Wajib Kerja Dokter

Spesialis secara tertib dan tepat waktu untuk menjaga

keberlangsungan pemberian pelayanan kesehatan sebelum

Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah

kabupaten/kota mampu mengadakan dokter spesialis secara

mandiri.

Pasal 18

Masa penempatan dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis

diperhitungkan sebagai masa kerja.

Pasal 19

Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis, setiap peserta

Wajib Kerja Dokter Spesialis wajib:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.13 -10-

  • melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai

dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan

  • menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat

Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri.

Pasal 20

(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,

peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis berhak:

  • mendapatkan Surat Izin Praktik yang dikeluarkan

oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

  • mendapatkan tunjangan; dan
  • mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah

dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan

hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diberikan oleh Menteri kepada:

  • peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri; dan
  • peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima

beasiswa dan/atau program bantuan biaya

pendidikan dari Pemerintah Pusat yang ditempatkan

oleh Menteri.

(3) Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima

beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

ditempatkan oleh Menteri di Rumah Sakit milik instansi

pemerintah pengusul, diberikan tunjangan oleh instansi

pemerintah pengusul.

(4) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis program penerima

beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan

dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah

kabupaten/kota yang ditempatkan di Rumah Sakit milik

Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah

kabupaten/kota pemberi beasiswa dan/atau program

bantuan biaya pendidikan, diberikan tunjangan oleh

Pemerintah Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.13 -11-

(5) Bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima

beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan

dengan status Pegawai Negeri Sipil, selain memperoleh

hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berhak

mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri, selain

mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat menerima insentif dari Pemerintah Daerah yang

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan

ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan

dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 21

(1) Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis

melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota

dapat mengenakan sanksi administratif sesuai tugas dan

kewenangannya masing-masing.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; dan/atau
  • pencabutan Surat Izin Praktik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi

administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota berkoordinasi

mengenai pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Pasal 23

(1) Dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi

penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis, dapat

www.peraturan.go.id

---

2017, No.13 -12-

dibentuk komite.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat

adhoc dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan

wewenang komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi,

penempatan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis, dan

pergantian peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1) Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala

dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan monitoring,

evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap

pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis.

(2) Dalam melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala

dinas kesehatan kabupaten/kota dapat

mengikutsertakan Konsil Kedokteran, organisasi profesi,

dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran.

Pasal 26

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (1) bertujuan:

  • memantau pelaksanaan Wajib Kerja Dokter

Spesialis;

  • mengidentifikasi permasalahan yang terjadi terkait

Wajib Kerja Dokter Spesialis; dan

  • memberikan umpan balik kepada institusi

pendidikan dan kolegium.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.13 -13-

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 ayat (1) diarahkan untuk:

  • meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang

dilakukan oleh dokter spesialis; dan

  • melindungi pasien dan masyarakat atas tindakan

yang dilakukan dokter spesialis.

Pasal 27

(1) Bupati/walikota dan gubernur melaporkan pelaksanaan

Wajib Kerja Dokter Spesialis di wilayah kerjanya secara

berjenjang kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

sebagai bahan monitoring dan evaluasi terhadap

pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis secara

nasional.

PENDANAAN

Pasal 28

Pendanaan penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • setiap mahasiswa program dokter spesialis yang sedang

dalam masa pendidikan sebelum diundangkannya

Peraturan Presiden ini wajib mengikuti Wajib Kerja

Dokter Spesialis dengan:

1. membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib

Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) pada akhir masa pendidikan;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.13 -14-

1. melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai

dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan

1. menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan

Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada

Menteri.

  • setiap mahasiswa program dokter spesialis yang sedang

menunggu kelulusan sebelum diundangkannya

Peraturan Presiden ini wajib mengikuti Wajib Kerja

Dokter Spesialis dengan:

1. membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib

Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) pada saat pengambilan sertifikat

profesi dokter spesialis;

1. melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai

jangka waktu yang telah ditetapkan; dan

1. menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan

Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada

Menteri.

  • setiap dokter spesialis yang telah lulus program dokter

spesialis di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh

Pemerintah Republik Indonesia sebelum diundangkannya

Peraturan Presiden ini dapat mengikuti Wajib Kerja

Dokter Spesialis secara sukarela.

Pasal 30

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.13 -15-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Januari 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id