Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Analis pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan
ketentuan pcraturan perundang-undangan.
Pasal2...
SK No 053014 A
---
PRESIDEN
