Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 4 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Analis pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan
ketentuan pcraturan perundang-undangan.
Pasal2...
SK No 053014 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
diberikan Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
TUnjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 053015 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2O2l

INDONESLA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

anna Djaman

SK No 053106A