Langsung ke konten

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SULAWESI

PERPRES No. 4 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang

menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-

bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan

geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,

dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum

internasional.
1. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang

meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa

teluk, selat, dan Laut.
1. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan

daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil

Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,

teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

1. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana

dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung

kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara

hierarkis memiliki hubungan fungsional.

1. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang

Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya

manusia, dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -3-

lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam

dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut

yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor

kegiatan.

1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai

ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem

yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan
secara berkelanjutan.

1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya

diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat

penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,

pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang

telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya

disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan

kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup,
dan/atau situs warisan dunia, yang

pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan

nasional.
1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi

kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran

lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas

maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara

Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan
dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara

unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan

dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).

1. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang

mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang

Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap

kawasan/zona peruntukan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -4-

1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah

hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi.

1. Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki

potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat

dengan batasan administrasi pemerintahan yang

merupakan bagian dari tata ruang nasional.

1. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut
Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan

untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan

gangguan keutuhan bangsa dan negara.

1. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah

wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan

pengembangan perikanan yang meliputi perairan

pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona
tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.

1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat

PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis

pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum

internasional dan nasional.
1. Pertambangan sebagian atau seluruh tahapan

kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan

mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan

umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,

penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau

pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

1. Pergaraman adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan praproduksi, produksi,

pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -5-

meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan

wisata bawah Laut.
1. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan

sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,

pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan

kapal, dan/atau perawatan kapal.

1. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah

yang berperan sebagai sentra pengambilan,
pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi

sumber daya hayati Laut.

1. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas

daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas

tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan

sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan

fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan

penunjang perikanan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok

orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain

dalam penyelenggaraan penataan ruang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kelautan dan

perikanan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -6-

Pasal 2

(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Laut Sulawesi meliputi wilayah perairan

dan wilayah yurisdiksi di Laut Sulawesi.

(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • perairan pedalaman;
  • perairan kepulauan; dan
  • Laut teritorial.

(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • zona tambahan;
  • zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
  • landas kontinen.

Pasal 3

(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut

Sulawesi meliputi:

- sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan batas darat sisi

timur Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten

Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada
koordinat 4 10’ Lintang Utara-117 32’

Bujur Timur ke arah timur sepanjang pesisir

Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan
Utara pada koordinat 4 10’ Lintang Utara-

117 35’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan pesisir

Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan
Utara pada koordinat 4 10’ Lintang Utara-

117 35’ Bujur Timur ke arah timur menuju

Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara pada koordinat 4 9’

Lintang Utara-117 41’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan pesisir barat

Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -7-

Kalimantan Utara pada koordinat 4 9’

Lintang Utara-117 41’ Bujur Timur ke arah

selatan sepanjang garis pantai menuju titik

Garis Batas Klaim Maksimum dengan Negara
Malaysia pada koordinat 4 9’ Lintang Utara-

117 54’ Bujur Timur;

1. Garis Batas Klaim Maksimum pada
koordinat 4 9’ Lintang Utara–117 54’ Bujur

Timur,
4 11’ Lintang Utara–117 57’ Bujur Timur,

4 10’ Lintang Utara–117 59’ Bujur Timur,

4 10’ Lintang Utara–118 6’ Bujur Timur,

4 5’ Lintang Utara–118 15’ Bujur Timur,

4 0’ Lintang Utara–118 27’ Bujur Timur,

3 57’ Lintang Utara–118 46’ Bujur Timur,

4 10’ Lintang Utara–119 4’ Bujur Timur,

4 10’ Lintang Utara–119 8’ Bujur Timur,

dan 3 6’ Lintang Utara–119 55’ Bujur

Timur; dan
1. garis batas zona ekonomi eksklusif antara

Negara Indonesia dengan Negara Filipina
pada koordinat 3 6’ Lintang Utara–119 55’

Bujur Timur, 3 26’ Lintang Utara–121 21’

Bujur Timur, 3 48’ Lintang Utara–122 56’

Bujur Timur, 4 57’ Lintang Utara–124 51’
Bujur Timur, dan 5 2’ Lintang Utara–125

28’ Bujur Timur;

  • sebelah timur, yaitu sebagai berikut:

1. batas zona ekonomi eksklusif antara Negara
Indonesia dengan Negara Filipina pada
koordinat 5 2’ Lintang Utara–125 28’ Bujur

Timur ke arah selatan menuju bagian utara

Pulau Marore, Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 4 45’ Lintang Utara–125 29’

Bujur Timur;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -8-

1. garis yang menghubungkan Pulau Marore,

Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 4 45’ Lintang

Utara–125 29’ Bujur Timur ke arah selatan

menuju pantai barat Pulau Marore,

Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 4 43’ Lintang

Utara–125 29’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Pulau Marore,

Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 4 43’ Lintang

Utara–125 29’ Bujur Timur ke arah selatan

menuju Tanjung Tendabalu, Pulau Sangihe,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 3 44’ Lintang

Utara–125 27’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung
Tendabalu, Pulau Sangihe, Kabupaten

Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 3 44’ Lintang Utara–125 27’

Bujur Timur ke arah selatan sepanjang
pantai barat Pulau Sangihe, Kabupaten

Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara

menuju bagian selatan Pulau Sangihe,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 3 22’ Lintang

Utara–125 36’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian selatan

Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3 22’ Lintang Utara–125 36’

Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian
utara Pulau Batunderang, Kabupaten

Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 3 22’ Lintang Utara–125 36’

Bujur Timur;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -9-

1. garis yang menghubungkan bagian utara

Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3 22’ Lintang Utara–125 36’

Bujur Timur ke arah selatan sepanjang

pantai barat Pulau Batunderang, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara

ke Tanjung Punguwatu, Kabupaten

Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 3 20’ Lintang Utara–125 36’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung
Punguwatu, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3

20’ Lintang Utara–125 36’ Bujur Timur ke

arah barat daya menuju bagian utara Pulau

Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3°

10’ Lintang Utara–125° 32’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 3° 10’ Lintang Utara–125° 32’
Bujur Timur ke arah selatan sepanjang

pantai barat Pulau Kahakitang, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara

menuju bagian selatan Pulau Kahakitang,

Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi

Sulawesi Utara pada koordinat 3° 9’ Lintang

Utara–125° 31’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 3° 9’ Lintang Utara–125° 31’ Bujur

Timur ke arah selatan menuju bagian utara

Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,

Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 5’

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -10-

Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,

Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 5’

Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur ke arah

selatan sepanjang pantai barat Pulau Para,

Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi

Sulawesi Utara menuju bagian selatan Pulau
Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,

Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 3’

Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian selatan

Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,

Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 3’
Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur ke arah

selatan ke Tanjung Nameng, Pulau Siau,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 2° 48’ Lintang Utara–125° 25’
Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung

Nameng, Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi

Utara pada koordinat 2° 48’ Lintang Utara–

125° 25’ Bujur Timur ke arah selatan
sepanjang pantai barat Pulau Siau,

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju

Tanjung Tinokolang, Pulau Siau, Kabupaten

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi

Sulawesi Utara pada koordinat 2° 38’ Lintang
Utara–125° 25’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung
Tinokolang, Pulau Siau, Kabupaten

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi

Sulawesi Utara pada koordinat 2° 38’ Lintang
Utara–125° 25’ Bujur Timur ke arah selatan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -11-

menuju Tanjung Tokanbamba, Pulau

Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara

pada koordinat 2° 23’ Lintang Utara–125° 26’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung

Tokanbamba, Pulau Tagulandang,

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 2° 23’ Lintang Utara–125° 26’

Bujur Timur ke arah selatan sepanjang

pantai barat Pulau Tagulandang, Kabupaten

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi

Sulawesi Utara menuju Tanjung Toka, Pulau
Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 2° 18’ Lintang Utara–

125° 25’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Toka,
Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan

Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi

Utara pada koordinat 2° 18’ Lintang Utara–
125° 25’ Bujur Timur ke arah selatan

menuju Tanjung Meoh, Pulau Biaro,

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 2° 8’ Lintang Utara–125° 24’ Bujur

Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Meoh,

Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 2° 8’ Lintang Utara–125° 24’

Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai
barat Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan

Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi

Utara menuju Tanjung Buang, Pulau Biaro,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -12-

Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 2° 4’ Lintang Utara–125° 20’ Bujur
Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Buang,

Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara

pada koordinat 2° 4’ Lintang Utara–125° 20’

Bujur Timur ke arah selatan menuju
Tanjung Puisan, Kabupaten Minahasa Utara,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 1

41’ Lintang Utara– 125 9’ Bujur Timur;

- sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Puisan,

Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 1 41’ Lintang

Utara– 125 9’ Bujur Timur ke arah barat

sepanjang pantai utara Kabupaten Minahasa
Utara, Provinsi Sulawesi Utara menuju

Tanjung Besar, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi
Sulawesi Tengah pada koordinat 1 19’

Lintang Utara–120 48’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Besar,

Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi
Tengah pada koordinat 1 19’ Lintang Utara–

120 48’ Bujur Timur ke arah barat menuju

Tanjung Mangkalihat, Kabupaten Kutai
Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada
koordinat 1 2’ Lintang Utara–118 59’ Bujur

Timur;
- sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan

Tanjung Mangkalihat, Kabupaten Kutai Timur,
Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1 2’

Lintang Utara–118 59’ Bujur Timur ke arah

utara sepanjang pantai timur Pulau Kalimantan

menuju pesisir Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara pada koordinat 4 10’ Lintang

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -13-

Utara–117 35’ Bujur Timur.

(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut

Sulawesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Laut Sulawesi berada di dalam batas

rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi

berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata

ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan

sinkronisasi program pembangunan di Kawasan

Antarwilayah Laut Sulawesi.

Pasal 5

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi

berfungsi untuk:

  • penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola

Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah

provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi

KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Sulawesi;

- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi

Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan

Konservasi di Laut;

  • koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut

Sulawesi;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -14-

  • perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan

lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut
Sulawesi; dan

  • pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut

Sulawesi;

Pasal 6

Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di

wilayah perairan;
- rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;

  • rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;

- Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;

  • alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.

Bagian Kedua

Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
Zonasi di Wilayah Perairan

Paragraf 1

Tujuan

Pasal 7

Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan

untuk mewujudkan:
- pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan

ekonomi kawasan;

- jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan
efisien;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -15-

  • zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi

daya yang berkelanjutan;
- zona Pertambangan yang ramah lingkungan;

  • zona pengelolaan energi yang berkelanjutan;
  • zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang

stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;

  • Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung

pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya
secara berkelanjutan;

  • kelestarian biota Laut; dan
  • kawasan strategis yang terkait lingkungan hidup dan

situs warisan dunia yang dikembangkan secara

optimal dan berkelanjutan.

Paragraf 2

Kebijakan dan Strategi

Pasal 8

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat

pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi

kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf

a meliputi:
- penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam

mendorong pemerataan pertumbuhan dan

pengembangan ekonomi wilayah;
- peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk

optimalisasi usaha perikanan tangkap;

  • pengembangan sentra kegiatan perikanan

tangkap dan/atau perikanan budi daya sesuai

dengan daya dukung dan daya tampung

lingkungan; dan
- pengembangan Sentra Industri Bioteknologi

Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis
potensi kawasan.

(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan

dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -16-

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan

mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai
simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam

pengembangan sentra produksi perikanan dan

pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan

Pelabuhan Perikanan.

(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan

Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan

peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan

jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.

(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya
sesuai dengan daya dukung dan daya tampung

lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:

  • mengembangkan prasarana dan sarana

penangkapan dan pembudidayaan ikan pada
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya;

- meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi
perikanan tangkap dan perikanan budi daya;

  • menata konektivitas dan peran antarsentra

kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya;

  • mengembangkan sentra industri pengolahan

perikanan untuk meningkatkan nilai tambah dan

daya saing produk; dan

  • menyelaraskan pengembangan antarsentra

produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan
distribusi.

(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri

Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim

berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -17-

  • mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi

Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa
genetika; dan

  • mengembangkan Sentra Industri Maritim.

Pasal 9

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan

prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b

meliputi:

  • penataan peran pelabuhan Laut dalam

mendorong pemerataan pertumbuhan dan

pengembangan ekonomi wilayah;

- pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung
aksesibilitas antarwilayah; dan

- pengembangan dan pelindungan alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan

ramah lingkungan.

(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam

mendorong pemerataan pertumbuhan dan

pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
meningkatkan status pelabuhan Laut untuk

mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan

jaringan prasarana dan sarana Laut.

(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk

mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan

Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur

Pelayaran masuk pelabuhan dengan
memperhatikan pelindungan lingkungan Laut

dan keselamatan pelayaran;
- menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut

Kepulauan Indonesia; dan

  • menjamin penyelenggaraan hak lintas damai.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -18-

(4) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur

pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c meliputi:

  • menetapkan koridor pemasangan dan/atau

penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut

secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut

lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut; dan

  • melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan

perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah

Laut.

Pasal 10

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan

tangkap dan/atau perikanan budi daya yang
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf c meliputi:

- penataan dan pengendalian pemanfaatan zona
perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan

didukung teknologi tepat guna; dan

- pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi
daya dengan memperhatikan daya dukung dan

daya tampung lingkungan hidup.

(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian

pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah

lingkungan dan didukung teknologi tepat guna

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • mewujudkan tata kelola daerah penangkapan

ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha

penangkapan dan pembudidayaan ikan;
- mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan

yang ramah lingkungan;
- mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber

Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari

dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -19-

  • modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi

tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan.

(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona

perikanan budi daya dengan memperhatikan daya

dukung dan daya tampung lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan
dengan tidak melebihi daya dukung dan daya

tampung; dan

  • menyelaraskan pengembangan antara sentra

produksi perikanan budi daya dengan sentra

pengolahan perikanan budi daya.

Pasal 11

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona

Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:

- penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha
hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan

ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum

dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan

batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di

Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut.

(2) Strategi untuk penyelarasan pemanfaatan ruang

untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan

pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan

Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak

mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan

Konservasi di Laut; dan

- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -20-

lingkungan Laut.

(3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan Pertambangan

mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang

lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan

Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

  • mengembangkan Wilayah Pertambangan yang

tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang
Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan

Kawasan Konservasi di Laut;

  • meningkatkan pengawasan dan pengendalian

Wilayah Pertambangan untuk mendukung

pelestarian lingkungan Laut;

- meningkatkan upaya dan metode pemulihan
lingkungan pascatambang; dan

- mengembangkan upaya keprospekan sumber
daya mineral yang ramah lingkungan.

Pasal 12

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona

pengelolaan energi yang berkelanjutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan
pengembangan sumber daya energi baru dan energi

terbarukan berbasis kelautan.

(2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi

baru dan energi terbarukan berbasis kelautan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan upaya

eksploitasi tenaga baru, energi arus Laut, energi

pasang surut, energi gelombang dan tenaga konversi

energi panas Laut (ocean thermal energy conversion).

Pasal 13

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona

pertahanan dan keamanan untuk menunjang

stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -21-

meliputi:

- perencanaan dan pengelolaan Wilayah
Pertahanan secara efektif dan ramah lingkungan;

dan

  • peningkatan prasarana dan sarana pertahanan

dan keamanan negara untuk mendukung

kedaulatan dan pengamanan batas wilayah

negara.

(2) Strategi untuk perencanaan dan pengelolaan Wilayah

Pertahanan secara efektif dan ramah lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • mengalokasikan ruang Laut untuk kepentingan

pertahanan dan keamanan;

- meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah
Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan

ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum
dan Kawasan Konservasi di Laut;

  • mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah

Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
- melaksanakan pertahanan dan keamanan secara

dinamis; dan

- meningkatkan kapasitas, efektivitas dan
jangkauan pengelolaan pertahanan dan

keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi

wilayah kerja unit organisasi atau satuan
pertahanan dan keamanan.

(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana

pertahanan dan keamanan negara untuk mendukung

kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- mengembangkan pos pengamanan perbatasan
sesuai karakteristik wilayah dan potensi

kerawanan di kawasan perbatasan negara dan
PPKT;

  • menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran

sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan
keamanan negara serta untuk menjamin

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -22-

keselamatan pelayaran; dan

- mengembangkan sistem pengawasan terhadap
kegiatan yang mengancam dan mengganggu

pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 14

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan

Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan
Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara

berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf g meliputi:

  • peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
  • peningkatan efektivitas pengelolaan dan

pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- pengembangan upaya pelindungan lingkungan

Laut.

(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan

Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

  • mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan

Konservasi di Laut; dan

  • menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.

(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan

dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di

Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami

kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;

  • meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan

Kawasan Konservasi di Laut;

- mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut; dan

- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan

Konservasi di Laut.

(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan

lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -23-

huruf c meliputi:

- melaksanakan penanggulangan dan pengendalian
pencemaran di Laut; dan

  • meningkatkan ketahanan lingkungan Laut

melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi

perubahan iklim.

Pasal 15

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian

biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut

yang langka, terancam punah, dan dilindungi.

(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut

yang langka, terancam punah, dan dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi
biota Laut;

  • mengembangkan sistem pemantauan dan

pengawasan alur migrasi biota Laut yang langka,
terancam punah, dan dilindungi; dan

  • melaksanakan pelindungan alur migrasi biota

Laut dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan
pemanfaatan ruang Laut lainnya.

Pasal 16

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan

strategis yang terkait lingkungan hidup dan situs

warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan

berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf i meliputi:

- pengembangan kawasan yang memiliki nilai
strategis nasional;

- pengembangan KSNT yang terkait dengan
pelindungan lingkungan hidup; dan

  • pengembangan KSNT yang terkait dengan situs

warisan dunia.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -24-

(2) Strategi untuk pengembangan kawasan yang memiliki

nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:

  • mengembangkan dan membangun kawasan yang

diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam

pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di
KSN.

(3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait

dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • mengidentifikasi kawasan yang signifikan secara

ekologis dan biologis (ecologically and biologically
sensitive sea areas);

  • melaksanakan submisi kawasan yang signifikan

secara ekologis dan biologis (ecologically and
biologically sensitive sea areas) kepada lembaga

yang berwenang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan dan ketentuan
hukum internasional; dan

  • mengelola ruang Laut di lokasi kawasan yang

signifikan secara ekologis dan biologis
(ecologically and biologically sensitive sea areas)

sesuai dengan karakteristik lingkungannya.

(4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait

dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c meliputi:

- mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan
habitat jenis ikan yang dilindungi;

- mengidentifikasi lokasi habitat jenis ikan yang
dilindungi; dan

  • melaksanakan submisi lokasi habitat jenis ikan

yang dilindungi kepada lembaga yang berwenang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan dan ketentuan hukum internasional.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -25-

Bagian Ketiga

Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan

Paragraf 1

Umum

Pasal 17

Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi

meliputi:

  • susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
  • sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.

Paragraf 2
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 18

(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan

  • pusat industri kelautan.

(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan; dan

- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya.

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi:

  • Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
  • Sentra Industri Maritim.

Pasal 19

(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan

arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan

Perikanan Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -26-

(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:

  • Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan

dasar;

  • Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan

ekonomi jejaring; dan

- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi industri.

(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

sebagai penyedia produk primer.

(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.

(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

menciptakan iklim investasi yang kondusif,

terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan
nilai tambah, sehingga memicu dampak

penggandanya.

(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam

penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,

pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan

Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan

perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan
Nasional.

Pasal 20

Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a
dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -27-

provinsi.

Pasal 21

(1) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(2) huruf b meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan Amurang di Kabupaten

Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Perikanan Gentuma di Kabupaten

Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo;

  • Pelabuhan Perikanan Kumalingon di Kabupaten

Buol, Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Perikanan Sambaliung di Kabupaten

Berau, Provinsi Kalimantan Timur; dan
- Pelabuhan Perikanan Tumumpa di Kota Manado,

Provinsi Sulawesi Utara.

(2) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(2) huruf c meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan Kwandang di Kabupaten

Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo;

- Pelabuhan Perikanan Tarakan di Kota Tarakan,
Provinsi Kalimantan Utara;

  • Pelabuhan Perikanan Dagho di Kabupaten

Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- Pelabuhan Perikanan Sebatik di Kabupaten

Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 22

Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan

budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Utara,

Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten

Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -28-

Pasal 23

Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a ditetapkan di

Kota Manado.

Pasal 24

Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kota Manado.

Pasal 25

Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan

pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat

pelayanan dalam rencana tata ruang.

Paragraf 3

Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut

Pasal 26

(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b

meliputi:

  • sistem jaringan transportasi;
  • sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
  • sistem jaringan telekomunikasi.

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • tatanan kepelabuhanan nasional; dan
  • Alur Pelayaran.

(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa

pipa bawah Laut.

(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah
Laut.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -29-

Pasal 27

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa

pelabuhan Laut.

(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

  • Pelabuhan Mataritip di Kabupaten Berau, Provinsi

Kalimantan Timur;
- Pelabuhan Talisayan di Kabupaten Berau,

Provinsi Kalimantan Timur;

  • Pelabuhan Tanjung Batu di Kabupaten Berau,

Provinsi Kalimantan Timur;

  • Pelabuhan Tanjung Redeb di Kabupaten Berau,

Provinsi Kalimantan Timur;
- Pelabuhan Batu Pahat di Kabupaten Bulungan,

Provinsi Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Pindada Tana Kuning di Kabupaten

Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;

- Pelabuhan Pulau Bunyu di Kabupaten Bulungan,
Provinsi Kalimantan Utara;

  • Pelabuhan Sei Linuah Kayan di Kabupaten

Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Sei Sembakung di Kabupaten

Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;

- Pelabuhan Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan,
Provinsi Kalimantan Utara;

  • Pelabuhan Sekatak di Kabupaten Bulungan,

Provinsi Kalimantan Utara;

  • Pelabuhan Kelapis/Malinau di Kabupaten

Malinau, Provinsi Kalimantan Utara;

- Pelabuhan Balansiku di Kabupaten Nunukan,
Provinsi Kalimantan Utara;

- Pelabuhan Nunukan/Tunon Taka di Kabupaten
Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;

  • Pelabuhan Sebakis di Kabupaten Nunukan,

Provinsi Kalimantan Utara;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -30-

  • Pelabuhan Sebuku di Kabupaten Nunukan,

Provinsi Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Simenggaris di Kabupaten Nunukan,

Provinsi Kalimantan Utara;

  • Pelabuhan Sungai Nyamuk/Sebatik di Kabupaten

Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;

  • Pelabuhan Bangkudulis di Kota Tarakan, Provinsi

Kalimantan Utara;
- Pelabuhan Bebatu di Kota Tarakan, Provinsi

Kalimantan Utara;

  • Pelabuhan Sesayap di Kabupaten Tana Tidung,

Provinsi Kalimantan Utara;

  • Pelabuhan Komaligon di Kabupaten Buol, Provinsi

Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Leok di Kabupaten Buol, Provinsi

Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Paleleh di Kabupaten Buol, Provinsi

Sulawesi Tengah;

- Pelabuhan L. Salendo di Kabupaten Toli-Toli,
Provinsi Sulawesi Tengah;

  • Pelabuhan Lau Lalang di Kabupaten Toli-Toli,

Provinsi Sulawesi Tengah;
aa. Pelabuhan Lokodidi di Kabupaten Buol, Provinsi

Sulawesi Tengah;

bb. Pelabuhan Anggrek di Kabupaten Gorontalo
Utara, Provinsi Gorontalo;

cc. Pelabuhan Biao di Kabupaten Gorontalo Utara,

Provinsi Gorontalo;

dd. Pelabuhan Bolontio di Kabupaten Gorontalo

Utara, Provinsi Gorontalo;

ee. Pelabuhan Buroko di Kabupaten Gorontalo Utara,
Provinsi Gorontalo;

ff. Pelabuhan Gentuma di Kabupaten Gorontalo
Utara, Provinsi Gorontalo;

gg. Pelabuhan Kwandang di Kabupaten Gorontalo

Utara, Provinsi Gorontalo;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -31-

hh. Pelabuhan Monano di Kabupaten Gorontalo

Utara, Provinsi Gorontalo;
ii. Pelabuhan Sumalata di Kabupaten Gorontalo

Utara, Provinsi Gorontalo;

jj. Pelabuhan Tolinggula di Kabupaten Gorontalo

Utara, Provinsi Gorontalo;

kk. Pelabuhan Labuhan Uki di Kabupaten Bolaang

Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara;
ll. Pelabuhan Tanjung Sidupa di Kabupaten Bolaang

Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara;

mm. Pelabuhan Amurang di Kabupaten Minahasa

Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;

nn. Pelabuhan Gangga di Kabupaten Minahasa Utara,

Provinsi Sulawesi Utara;
oo. Pelabuhan Likupang di Kabupaten Minahasa

Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
pp. Pelabuhan Munte/Likupang Barat di Kabupaten

Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara;

qq. Pelabuhan Nain di Kabupaten Minahasa Utara,
Provinsi Sulawesi Utara;

rr. Pelabuhan Talise di Kabupaten Minahasa Utara,

Provinsi Sulawesi Utara;
ss. Pelabuhan Babelang di Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;

tt. Pelabuhan Kalama di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;

uu. Pelabuhan Kahakitang di Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;

vv. Pelabuhan Kawaluso di Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;

ww. Pelabuhan Kawio di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;

xx. Pelabuhan Lipang di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;

yy. Pelabuhan Marore di Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -32-

zz. Pelabuhan Makalehi di Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
aaa. Pelabuhan Ngalipaeng di Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;

bbb. Pelabuhan Para di Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;

ccc. Pelabuhan Pulau Mahangetang di Kabupaten

Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
ddd. Pelabuhan Pananaru di Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;

eee. Pelabuhan Tahuna di Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;

fff. Pelabuhan Tamako di Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
ggg. Pelabuhan Biaro di Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
hhh. Pelabuhan Pehe di Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;

iii. Pelabuhan Pulau Ruang di Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;

jjj. Pelabuhan Salangka di Kabupaten Kepulauan

Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
kkk. Pelabuhan Tanawangko di Kabupaten Minahasa,

Provinsi Sulawesi Utara;

lll. Pelabuhan Tagulandang di Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;

mmm. Pelabuhan Bunaken di Kota Manado, Provinsi

Sulawesi Utara;

nnn. Pelabuhan Manado di Kota Manado, Provinsi

Sulawesi Utara;

ooo. Pelabuhan Pulau Manado Tua di Kota Manado,
Provinsi Sulawesi Utara;

ppp. Pelabuhan Siladen di Kota Manado, Provinsi
Sulawesi Utara.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -33-

dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,

pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan

Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

Pasal 28

(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (2) huruf b meliputi:
- sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II;

  • sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia III; dan
  • Alur Pelayaran masuk pelabuhan.

(2) Sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia II

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi

perairan Laut Sulawesi dan Selat Makassar yang
berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah

dan sebagian perairan Provinsi Kalimantan Timur.

(3) Sebagian Alur Laut Kepulauan Indonesia III

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi

perairan Laut Sulawesi yang berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Utara.

(4) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan pada setiap
pelabuhan.

(5) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 29

Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (3) berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan
Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di

sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan
Utara.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -34-

Pasal 30

Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (4) berupa alur kabel bawah Laut untuk kegiatan

telekomunikasi yang berada di:

  • sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan

Utara;

  • sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan

Timur; dan
- sebagian perairan sebelah utara Provinsi Sulawesi

Utara.

Pasal 31

Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan

Pasal 30 merupakan arahan untuk penyusunan rencana

struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi,
rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.

Pasal 32

Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan

Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian

skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Bagian Keempat

Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan

Paragraf 1

Umum

Pasal 33

Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:

  • arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan

- rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -35-

Paragraf 2

Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir

Pasal 34

Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:

  • arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

wilayah provinsi;
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

KSN; dan

  • arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana

zonasi KSNT.

Pasal 35

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:

  • Kawasan Budi Daya; dan
  • Kawasan Lindung.

Pasal 36

(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang

untuk:

  • pariwisata;
  • pelabuhan;
  • permukiman;
  • pengelolaan ekosistem pesisir;
  • Pertambangan;
  • perikanan tangkap;
  • perikanan budi daya;
  • Pergaraman;
  • industri;
  • bandar udara;
  • pengelolaan energi;
  • fasilitas umum;
  • perdagangan barang dan/atau jasa;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -36-

  • pertahanan dan keamanan; dan
  • pemanfaatan air Laut selain energi.

(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di

sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian

perairan Provinsi Sulawesi Tengah, di sebagian

perairan Provinsi Kalimantan Timur, dan di sebagian
perairan Provinsi Kalimantan Utara.

(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di

sebagian perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian

perairan Provinsi Sulawesi Tengah, di sebagian
perairan Provinsi Kalimantan Timur, dan di sebagian

perairan Provinsi Kalimantan Utara.

(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian
perairan Provinsi Gorontalo, di sebagian perairan

Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Utara.

(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan

ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d berada di sebagian perairan Provinsi
Gorontalo, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi

Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan

Timur, dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan

Utara.

(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di
sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara.

(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan

perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -37-

Gorontalo, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi

Tengah, di sebagian perairan Provinsi Kalimantan
Timur, dan di sebagian perairan Provinsi Kalimantan

Utara.

(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di

sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara.

(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara.

(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada
di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Utara.

(12) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara.

(13) Arahan pemanfaatan ruang untuk perdagangan

barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf m berada di sebagian perairan Provinsi

Sulawesi Tengah.

(14) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan

keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf n berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi

Utara, di sebagian perairan Provinsi Gorontalo, dan di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

(15) Arahan pemanfaatan ruang untuk pemanfaatan air

Laut selain energi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf o berada di sebagian perairan Provinsi

Kalimantan Utara.

Pasal 37

(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal

35 huruf b meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -38-

  • indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan

- Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.

(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • sebagian perairan sekitar Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;

- sebagian perairan sekitar Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;

  • sebagian perairan sekitar Kabupaten Minahasa

Utara, Provinsi Sulawesi Utara;

  • sebagian perairan sekitar Kabupaten Minahasa

Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;

- sebagian perairan sekitar Kabupaten Bolaang
Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara; dan

- sebagian perairan sekitar Kabupaten Bolaang
Mogondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil Kepulauan Derawan dan perairan

sekitarnya di sebagian perairan sekitar
Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur;

  • Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau

Kecil Donggala, Buol, Tolitoli, dan perairan
sekitarnya di sebagian perairan Provinsi Sulawesi

Tengah;

  • Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil Kepulauan Tatoareng dan perairan

Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara;

- Suaka Margasatwa Laut Pulau Semama di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau,

Provinsi Kalimantan Timur;

- Taman Wisata Alam Laut Pulau Sangalaki di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau,

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -39-

Provinsi Kalimantan Timur; dan

- Taman Nasional Bunaken di sebagian perairan
sekitar Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 38

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa

arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut

kepentingan KSN.

Pasal 39

(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang

bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN meliputi:

  • KSN dari sudut kepentingan ekonomi;

- KSN dari sudut kepetingan lingkungan hidup;
dan

  • KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan

keamanan.

(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan

Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado di Provinsi
Sulawesi Utara.

(3) KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa

Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi

Sulawesi Tengah.

(4) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan

keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi
Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi

Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi

Kalimantan Utara.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -40-

Pasal 40

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan

Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado di

Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 39 ayat (2) meliputi:

  • Kawasan Budi Daya; dan
  • Kawasan Lindung.

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan

pemanfaaatan ruang untuk:

  • pelabuhan yang berada di sebagian perairan

Provinsi Sulawesi Utara; dan

  • industri yang berada di sebagian perairan Provinsi

Sulawesi Utara.

(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa Taman Nasional Bunaken di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 41

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan

Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi

Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (3) berupa Kawasan Budi Daya.

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan

ruang untuk:

  • pelabuhan yang berada di sebagian perairan

sekitar Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi

Tengah; dan

  • pelindungan ekosistem muara yang berada di

sebagian perairan sekitar Kabupaten Buol,
Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 42

Arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai

penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara,

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -41-

Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi

Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) berupa:

  • pertahanan dan keamanan;
  • kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
  • pelestarian lingkungan.

Pasal 43

(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana

zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

huruf c meliputi:

  • pelindungan situs warisan dunia; dan
  • pengendalian lingkungan hidup.

(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan

situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a berupa habitat jenis ikan yang dilindungi

yang berada di sebagian perairan sebelah utara

Provinsi Sulawesi Utara.

(3) Habitat jenis ikan yang dilindungi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk

fungsi pelindungan ikan coelacanth.

(4) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian

lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

  • daerah cadangan karbon biru; dan
  • kawasan yang signifikan secara biologis dan

ekologis.

(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a berada di:

  • sebagian perairan sekitar Kepulauan Derawan,

Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur;
- sebagian perairan sekitar Kabupaten Tarakan,

Provinsi Kalimantan Utara;

  • sebagian perairan Biduk-Biduk, Kabupaten

Berau, Provinsi Kalimantan Timur; dan

- sebagian perairan Pulau Sangihe, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -42-

(6) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) berupa alokasi ruang untuk fungsi
pelindungan ekosistem pesisir dan/atau Laut sebagai

penyediaan dan cadangan karbon biru.

(7) Kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada

di sebagian perairan kawasan ekoregion Laut Sulu-

Sulawesi.

(8) Kawasan yang signifikan secara biologis dan ekologis

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa alokasi

ruang untuk fungsi pelindungan terumbu karang,

padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi penyu,

lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari.

(9) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan

dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.

Pasal 44

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam

melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai
dengan Pasal 43 dapat menyesuaikan dengan kondisi

dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada

dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Sulawesi.

(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona

yang ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN;

- Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT;
dan/atau

  • Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang

wilayah provinsi.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -43-

Paragraf 3

Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan
Pesisir

Pasal 45

Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b

meliputi:
- Kawasan Pemanfaatan Umum; dan

  • Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 46

Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 huruf a meliputi:
- zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak

dan gas bumi;
- zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral

dan batubara;

  • zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
  • zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
  • zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi;

- zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan.

Pasal 47

Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a

meliputi:

  • zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

tenggara Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi

Kalimantan Utara;

- zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Pulau Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi

Kalimantan Utara;
- zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan

Utara;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -44-

  • zona U5-4 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan
Utara;

  • zona U5-5 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan

Utara;

  • zona U5-6 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan
Utara;

  • zona U5-7 yang berada di sebagian perairan sebelah

selatan Pulau Rabu-rabu, Kabupaten Berau, Provinsi

Kalimantan Timur;

  • zona U5-8 yang berada di sebagian perairan sebelah

selatan Pulau Samama, Kabupaten Berau, Provinsi
Kalimantan Timur; dan

- zona U5-9 yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Kakaban, Kabupaten Berau, Provinsi

Kalimantan Timur.

Pasal 48

Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b

meliputi:
- zona U6-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- zona U6-2 yang berada di sebagian perairan sebelah

barat Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe,

Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 49

Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c
berupa alokasi ruang Laut di Laut Sulawesi yang memiliki

potensi Sumber Daya Ikan.

Pasal 50

(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

huruf d berupa alokasi ruang Laut di Laut Sulawesi

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -45-

yang memiliki potensi untuk budi daya Laut.

(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di sebagian perairan Kabupaten Berau, Provinsi

Kalimantan Timur.

Pasal 51

Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e

meliputi:
- zona U14-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

barat Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi

Sulawesi Utara;

  • zona U14-2 yang berada di sebagian perairan sebelah

barat Laut Pulau Nain Besar, Kabupaten Minahasa

Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
- zona U14-3 yang berada di sebagian perairan sebelah

utara Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi
Sulawesi Utara; dan

  • zona U14-4 yang berada di sebagian perairan sebelah

utara Kabupaten Buol, Provinsi Gorontalo.

Pasal 52

(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

huruf f berupa daerah disposal amunisi yang meliputi:

  • zona U18-1 yang berada di sebagian perairan

sebelah barat Pulau Sangihe, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;

  • zona U18-2 yang berada di sebagian perairan

sebelah timur Kabupaten Bulungan, Provinsi

Kalimantan Utara; dan

  • zona U18-3 yang berada di sebagian perairan

sebelah utara Kabupaten Toli-Toli, Provinsi
Sulawesi Tengah.

(2) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -46-

Pasal 53

Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 45 huruf b meliputi:

  • Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan;

dan

  • indikasi Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 54

(1) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a

berupa kawasan C1.

(2) Kawasan C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di
sebagian perairan sekitar Kabupaten Berau, Provinsi

Kalimantan Timur.

(3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 huruf b berupa kawasan C5

di sebagian perairan sekitar Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 55

Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 54

digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kelima

Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki

Nilai Strategis Nasional

Pasal 56

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai

strategis nasional di wilayah perencanaan rencana

zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -47-

nasional.

(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam

penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis

nasional berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Keenam
Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan

Pasal 57

Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan meliputi:

- alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan

Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo,

dan Provinsi Sulawesi Utara;
- alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan

Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Gorontalo;

- alur migrasi lumba-lumba yang berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi

Gorontalo;

  • alur migrasi dugong yang berada di sebagian perairan

Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan

Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo,

dan Provinsi Sulawesi Utara; dan
- alur migrasi sidat yang berada di sebagian perairan

Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 58

Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 digambarkan dalam peta dengan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -48-

tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam

Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Bagian Ketujuh

Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan

Pasal 59

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan

meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana

Struktur Ruang Laut;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola

ruang di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur

Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan

pusat pertumbuhan kelautan; dan

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.

(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan

Perikanan;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra

kegiatan perikanan tangkap dan/perikanan budi

daya;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra

Industri Bioteknologi Kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra

Industri Maritim.

(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan

prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -49-

pada ayat (2) huruf b meliputi:

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur

Pelayaran;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah

Laut; dan

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel
bawah Laut.

(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang

pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Pemanfaatan Umum; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Konservasi di Laut.

(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan

keberadaan alur migrasi biota Laut.

Pasal 60

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat (3) meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;

1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan

perikanan budi daya yang mendukung

peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -50-

1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung

ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan

ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang

memadai;

1. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri

Bioteknologi Kelautan yang mendukung
pengembangan bioteknologi untuk sektor

kelautan; dan/atau

1. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri

Maritim yang mendukung pengembangan

prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan

maritim;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi

susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau

1. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang

susunan pusat pertumbuhan kelautan;

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat

pertumbuhan kelautan; dan/atau

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan

pusat pertumbuhan kelautan.

Pasal 61

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan

kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat (4) huruf a meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -51-

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang kepelabuhanan;
1. penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu

navigasi pelayaran;

1. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;

1. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;

1. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur

Pelayaran;
1. pelaksanaan hak lintas damai;

1. pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepulauan

Indonesia;

1. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi

pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur

migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan
Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang
pelayaran; dan/atau

1. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing

dalam melaksanakan hak lintas alur Laut
kepulauan melalui alur Laut yang ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi

kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a

yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan
sarana Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang

pelabuhan;

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran;

1. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu

Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;

1. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -52-

berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;

dan/atau
1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem

jaringan prasarana dan sarana Laut.

Pasal 62

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf b
meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju

pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau

pelabuhan pengumpan;
1. pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah

air;

1. pemeliharaan Alur Pelayaran;

1. penyelenggaraan sarana bantu navigasi

pelayaran;
1. penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau

perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh

kapal;
1. penangkapan ikan menggunakan alat

penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

1. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;

dan/atau

1. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan

dan/atau hak lintas damai sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;

1. pembinaan dan pengawasan; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai

dan/atau fungsi Alur Pelayaran;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -53-

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
1. Pertambangan;

1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut

kecuali untuk fungsi navigasi;

1. pembuangan sampah dan limbah;

1. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan

dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi Alur Pelayaran.

Pasal 63

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c dan

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf d

meliputi:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;

1. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan

pipa dan/atau kabel bawah Laut;
1. pelayaran;

1. kegiatan ekowisata; dan/atau

1. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di
permukaan dan kolom perairan;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu

keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah

Laut;

1. kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan

ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut;

1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan

instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau
kabel bawah Laut;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -54-

1. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau

kabel bawah Laut; dan/atau
1. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi

alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. labuh kapal;

1. usaha Pertambangan mineral dan batubara;

dan/atau
1. penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan

dan fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.

Pasal 64

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat (6) huruf a meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.

Pasal 65

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,

baik pada masa damai maupun dalam keadaan

perang;

1. pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
dan/atau

1. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir
minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -55-

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U5;

1. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran

bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan

usaha minyak dan gas bumi; dan/atau

1. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan

tidak mengganggu fungsi zona U5;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan

usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan

gas bumi;

1. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan

dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha
minyak dan gas bumi; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U5.

Pasal 66

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b meliputi:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;

1. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,

baik pada masa damai maupun dalam keadaan
perang;

1. pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;

dan/atau

1. Pertambangan mineral dan batubara yang

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U6; dan/atau

1. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -56-

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha Pertambangan mineral dan batubara;

1. kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua

ratus lima puluh) meter dari batas Wilayah Kerja

Pertambangan; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan

peruntukan zona U6.

Pasal 67

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;
1. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi

lestari atau jumlah tangkapan yang
diperbolehkan;

1. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,

baik pada masa damai maupun dalam keadaan
perang;

1. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu

penangkapan ikan dan ukuran kapal yang
diperbolehkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

1. pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan

peruntukan zona U8;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang

bersifat statis;
1. pembuangan material pengerukan; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di

zona U8;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -57-

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,

dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di

semua jalur penangkapan ikan dan di semua

WPPNRI;

1. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan

pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke
Laut; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu

keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.

Pasal 68

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d meliputi:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;

1. pembudidayaan ikan dengan metode, alat,

komoditas yang dibudidayakan dan teknologi
budi daya yang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

1. pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan

peruntukan zona U9;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;

1. Wisata Bahari; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu keberlanjutan kegiatan

pembudidayaan ikan;

- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan
mengubah fungsi zona U9.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -58-

Pasal 69

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf e meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,

baik pada masa damai maupun dalam keadaan

perang;
1. pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;

dan/atau

1. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu

aktivitas di zona U14;
1. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran

bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi

instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
1. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan

tidak mengganggu fungsi zona U14;

- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan

eksplorasi dan eksploitasi energi;

1. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi

ketenagalistrikan; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan

peruntukan zona U14.

Pasal 70

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf f meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan militer;

1. uji coba peralatan dan persenjataan militer;
1. pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -59-

dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U18;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak

mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan

pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan

yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan

pertahanan dan keamanan.

Pasal 71

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6)

huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C1;

dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.

Pasal 72

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan

kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf

b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan

alur migrasi biota Laut;

1. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang

unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
1. pelindungan situs budaya atau adat tradisional;

1. pembangunan prasarana dan sarana;
1. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi

tsunami; dan/atau

1. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -60-

Laut;

- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut

untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran;

1. pemanfaatan Sumber Daya Ikan;

1. Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;

1. pembangunan fasilitas umum;

1. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
1. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan

Konservasi di Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan

keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi
Kawasan Konservasi di Laut;

1. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis
Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk

menghasilkan keseimbangan antara populasi dan

habitatnya;
1. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota

Laut dan pemulihan ekosistemnya;

1. penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan yang bersifat merusak

ekosistem;

1. Pertambangan;
1. pengambilan terumbu karang;

1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -61-

Pasal 73

Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di

wilayah yurisdiksi;

  • rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
  • rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
  • alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah yurisdiksi.

Bagian Kedua
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan

Zonasi di Wilayah Yurisdiksi

Paragraf 1

Tujuan

Pasal 74

Perencanaan zonasi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan

tujuan untuk mewujudkan:
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan

Pelabuhan Perikanan;

  • jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan

efisien;

  • kawasan perikanan yang berkelanjutan;

- kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi
dan Pertambangan mineral yang efektif dan ramah

lingkungan;
- kawasan untuk pengelolaan energi baru dan energi

terbarukan; dan

- Kawasan Konservasi di Laut di zona ekonomi eksklusif
Indonesia dan landas kontinen untuk menopang daya

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -62-

dukung lingkungan Laut dan kelestarian

keanekaragaman hayati.

Paragraf 2

Kebijakan dan Strategi

Pasal 75

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan

kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan

Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74

huruf a dilaksanakan dengan penataan dan

peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk

optimalisasi usaha penangkapan ikan.

(2) Strategi untuk penataan dan peningkatan peran

Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha

penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • meningkatkan konektivitas dan intensitas

kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi
dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah

perairan; dan

- meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan
Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul

pemasaran dalam pengembangan sentra produksi

perikanan dan pengolahan hasil perikanan di
sekitar kawasan.

Pasal 76

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan

prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b
berupa pengembangan dan pelindungan kabel bawah

Laut secara efektif dan ramah lingkungan.

(2) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan kabel

bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -63-

  • menetapkan koridor pemasangan dan/atau

penempatan kabel bawah Laut secara selaras
dengan pemanfaatan ruang laut lainnya; dan

  • melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan

perawatan jaringan kabel bawah Laut.

Pasal 77

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan

perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 74 huruf c meliputi:

  • pengelolaan zona perikanan tangkap dengan

memperhatikan potensi lestarinya dan didukung

teknologi tepat guna; dan

  • peningkatan pengawasan penangkapan ikan.

(2) Strategi untuk pengelolaan zona perikanan tangkap

dengan memperhatikan potensi lestarinya dan
didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:

- mendorong perluasan orientasi kegiatan
penangkapan di daerah penangkapan di zona

ekonomi eksklusif Indonesia secara lestari dan

ramah lingkungan;
- mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di

perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia;

- mengendalikan kapasitas dan intensitas kegiatan
penangkapan di kawasan yang memiliki

kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan

ramah lingkungan;

  • modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi

tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya

Ikan;
- mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan

ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi
eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang

beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah

perairan; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -64-

  • melaksanakan kerja sama pengelolaan Sumber

Daya Ikan melalui organisasi regional pengelolaan
Sumber Daya Ikan.

(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan

ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi:

  • meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan

untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
penangkapan ikan yang aman, efektif, dan

berkelanjutan; dan

  • mengembangkan pos penjagaan untuk

mendukung pengawasan Sumber Daya Ikan.

Pasal 78

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan untuk

kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan
Pertambangan mineral yang efektif dan ramah

lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74

huruf d meliputi:
- optimalisasi dan pengendalian kegiatan usaha

minyak dan gas bumi dan Pertambangan mineral

dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;

  • penetapan alokasi ruang untuk pembangunan

bangunan dan instalasi di Laut untuk
mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi

dan/atau Pertambangan mineral sesuai dengan

daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan

  • pengaturan pipa bawah Laut untuk mendukung

kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan

memperhatikan pelaksanaan upaya pelindungan
lingkungan Laut.

(2) Strategi untuk optimalisasi dan pengendalian kegiatan

usaha minyak dan gas bumi dan Pertambangan

mineral dengan memperhatikan daya dukung dan

daya tampung lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 7 -65-

  • mengoptimalkan pemanfaatan zona

Pertambangan untuk kegiatan usaha
Pertambangan minyak, gas bumi, dan/atau

mineral secara produktif, ramah lingkungan, dan

harmonis dengan pemanfaatan ekonomis lain;

  • menyelaraskan pemanfaatan ruang untuk

kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan

pemanfaatan ruang di Kawasan Pemanfaatan
Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;

  • meningkatkan pengawasan dan pengendalian

kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk

mencegah dan meminimalkan risiko kerusakan

lingkungan Laut;

- melakukan penyelidikan dan penelitian
Pertambangan dalam rangka penetapan Wilayah

Pertambangan; dan
- meningkatkan upaya pemulihan dan rehabilitasi

pasca produksi pada zona Pertambangan untuk

kegiatan Pertambangan secara efektif dan
berkelanjutan.

(3) Strategi untuk penetapan alokasi ruang untuk

pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk
mendukung kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan

Pertambangan mineral sesuai dengan daya dukung

dan daya tampung lingkungan sebaga