Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 4 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional adalah PNS dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
1. Pegawai

SK No 202940 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan

Keluarga Berencana Nasional, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-
undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

. Pasal 6. .

SK No 202941 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional yang menjalani cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

(2) Perubahan. . .

SK No 202942 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan

Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunj angan profesi pada j enj angnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional yang menerima tunjangan kineda wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10. . .

SK No 202943 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Pasal 10

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 1 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional sebagaimana dimaksud clalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 160
Tahun 20l5 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015
Nomor 386) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentangTunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 386), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 202982 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 9

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

BLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Huku4n,

Djaman

SK No 209506 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA

BERENCANA NASIONAL

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN

1 t7 Rp33.240.00O,00
2 16 Rp27.577.500,00
3 15 Rp19.280.000,00
4 l4 Rp17.064.000,00
5 13 Rp10.936.000,00
6 t2 Rp9.896.OO0,00
7 11 Rp8.757.600,0O

8 10 .979.200,OO

9 9 o79.200 00
1. 8 Rp4.595.150,00
1. 7 Rp3.915.950,0O
L2. 6 Rp3.51O.4OO,OO
13 5 .134.250,00
l4 4 985.000,00
1. 3 Rp2.898.000,O0
1. 2 Rp2.708.250,00
t7. 1 Rp2.531.250,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Huk\rm,

Djaman
SK No 209508 A