(l) Pembangunan fasilitas Kantor Bersama Samsat
minimal terdiri atas:
a, ruang koordinator Samsat;
- ruang Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan
pemungutan PKB, , Opsen PKB, dan/atau
Opsen BBNKB;
- ruang Badan Usaha;
- ruang pelayanan Samsat;
- ruang pelayanan konsultasi dan informasi;
- ruang pelayanan pengaduan;
- ruang sistem informasi dan teknologi;
- ruang pengamanan dan pengawasan internal
Kantor Bersama Samsat;
1.ruang...
SK No 208796 A
---
- ruang cek fisik Ranmor;
- ruang TNKB atau uorkshop TNKB;
dan
- fasilitas pendukung pelayanan Samsat.
(21 Perencanaan pembangunan Kantor Bersama Samsat
dikoordinasikan oleh pemerintah daerah bersama
dengan instansi terkait.
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PasaL24
(l) Pembina Samsat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23 huruf a terdiri atas:
- Pembina Samsat tingkat nasional; dan
- Pembina Samsat tingkat provinsi.
(21 Pembina Samsat tingkat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- menteri yang urusan
pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pembina Samsat tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
- gubernur;
- Kepala Kepolisian Daerah; dan
- Kepala Kantor Wilayah Badan Usaha.
(41 Pembina Samsat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) huruf a dan huruf b, dapat
menunjuk pejabat struktural/pimpinan Badan
Usaha yang terkait dengan Samsat
dalam melaksanakan tugas pembinaan.
(5) Untuk. . .
SK No 208797 A
---
PRESIDEN
(5) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Pembina
Samsat, dibentuk Sekretariat Pembina Samsat:
- tingkat nasional; dan
- tingkat provinsi.
(6) Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat
nasional ditetapkan dengan Keputusan Pembina
Samsat tingkat nasional.
(71 Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat
provinsi ditetapkan dengan Keputusan Pembina
Samsat tingkat provinsi.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3O diubah sehingga
### Pasal 3O berbunyi sebagai berikut: