Langsung ke konten

PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN

PERPRES No. 40 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi

Papua Barat, Pemerintah menetapkan Jalan Strategis Nasional
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,
yang untuk selanjutnya disebut Jalan P4B.

(2) Jalan P4B sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ruas-ruas

jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Pembangunan Jalan P4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Pemerintah memberikan penugasan kepada Tentara Nasional

Indonesia, untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas
jalan tertentu yang merupakan bagian dari Jalan P4B.

(2) Ruas-ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

sebagaimana termuat dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan.

(4) Kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.92 4

Tentara Nasional Indonesia secara swakelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/ jasa
Pemerintah.

(5) Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pembinaan teknis terhadap

pelaksanaan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang jalan.

Pasal 4

(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pembangunan Jalan P4B

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu

sebagaimana termuat dalam Lampiran II, dialokasikan pada Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan.

(3) Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan selain ruas-ruas

jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran II, dialokasikan pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum.

Pasal 5

Pelaksanaan pembangunan Jalan P4B sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dilakukan secara bertahap berdasarkan skala pri0ritas yang

disusun oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat.

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pembangunan Jalan P4B
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ruas-ruas jalan yang telah dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dievaluasi berdasarkan fungsi jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum,
untuk ditetapkan statusnya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang jalan.

Pasal 8

Dalam rangka pembangunan Jalan P4B, Unit Percepatan Pembangunan
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat:

- mengkoordinasikan pemrograman dan penganggaran pembangunan
Jalan P4B; dan

- memfasilitasi penyerahan aset sesuai dengan status jalan
sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 7.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.92

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id