Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 40 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang

berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh

pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu

Pengetahuan Indonesia.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.113 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

- Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan/atau

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu

Pengetahuan Indonesia.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.113 -5-

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga

Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus
2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

sesuai dengan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi

www.peraturan.go.id

---

2019, No.113 -6-

anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan

mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan

kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi

pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

9 diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 123

www.peraturan.go.id

---

2019, No.113 -7-

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 243) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.113 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juni 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Juni 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.113 -9-