Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

PERPRES No. 40 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas

Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam

Negeri Tulungagung.

(2) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah

Tulungagung merupakan perguruan tinggi di

lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama.

Pasal 2

(1) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah

Tulungagung mempunyai tugas menyelenggarakan

program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi

ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah

Tulungagung dapat menyelenggarakan program

pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung

penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agama dan pembinaan teknis program

pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan.

---

2021, No.119 -3-

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari

Institut Agama Islam Negeri Tulungagung dialihkan

menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban

Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah

Tulungagung; dan

  • semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri

Tulungagung dialihkan menjadi mahasiswa

Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah

Tulungagung.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan

arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama

Islam Negeri Tulungagung menjadi Universitas Islam Negeri

Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dalam pelaksanaan

Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab

menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun

2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Tulungagung menjadi Institut Agama Islam Negeri

Tulungagung, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perubahan

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung menjadi

Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 120),

---

2021, No.119 -4-

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

,

ttd.