(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas
Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam
Negeri Tulungagung.
(2) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung merupakan perguruan tinggi di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
