Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Paten adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Merek adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, diberikan tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek .
Pasal 5
Pemberian tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsionallain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 41 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN
BESARNYA JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN
Pemeriksa Paten Pemeriksa Paten Madya Rp 1.100.000,00 Pemeriksa Paten Muda Rp 750.000,00 Pemeriksa Paten Pertama Rp 300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
