Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA

PERPRES No. 41 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.95 3

Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia adalah PNS yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 2

Kepada PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri);
- PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/ instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
- PNS pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS di lingkungan Sekretariat

Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.95 4

diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Januari 2014.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan hasil validasi
yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.95 5

dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

Bagi PNS pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi penurunan
penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari
Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh PNS di

lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan
Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 12

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Uang Bantuan
Penunjang Kegiatan Dewan, Uang Kegiatan Pelayanan Sidang, dan Uang
Dukungan Pelaksanaan Tugas Konstitusional Dewan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.95 6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.95 7