Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Krisis Energi adalah kondisi kekurangan energi.
1. Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan
energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM
adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari
minyak bumi.
1. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk
segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik
yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau
isyarat.
1. Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana,
www.peraturan.go.id
---
2016, No.90
butana, atau campuran keduanya.
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
minyak dan gas bumi.
1. Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki izin
usaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usaha
penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan Energi
Nasional yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Energi
Nasional dan dihadiri oleh Anggota Dewan Energi
Nasional.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat
nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab
atas kebijakan energi nasional.
1. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang minyak dan gas bumi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
