Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
- Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan
Pariwisata;
- Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri
Strategis, dan Media;
- Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan
Prasarana Perhubungan;
- Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei,
dan Konsultan;
- Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan
Usaha;
- Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
- Dihapus; dan
- Dihapus.
1. BAB II Bagian Kesebelas dihapus.
---
2017, No.74
1. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB IIA dan di antara Pasal 34 dan Pasal 35
disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B,
### Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, dan Pasal
34G, yang berbunyi sebagai berikut:
## BAB IIA
