(1) Mengesahkan Memorandum of Understanding on
Establishing the ASEAN-China Centre between the
Governments of the Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the Government of the
People’s Republic of China (Memorandum Saling
Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre
antara Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok), yang telah
ditandatangani pada tanggal 6 Agustus 2017, di
Manila, Filipina.
(2) Salinan naskah asli Memorandum of Understanding on
Establishing the ASEAN-China Centre between the
Governments of the Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the Government of the
People’s Republic of China (Memorandum Saling
Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre
www.peraturan.go.id
---
2019, No.114 -4-
antara Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
