Langsung ke konten

PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING

PERPRES No. 41 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2017-08-06

Pasal 1

(1) Mengesahkan Memorandum of Understanding on

Establishing the ASEAN-China Centre between the

Governments of the Member States of the Association of

Southeast Asian Nations and the Government of the

People’s Republic of China (Memorandum Saling

Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre

antara Pemerintah Negara-Negara Anggota

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan

Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok), yang telah

ditandatangani pada tanggal 6 Agustus 2017, di

Manila, Filipina.

(2) Salinan naskah asli Memorandum of Understanding on

Establishing the ASEAN-China Centre between the

Governments of the Member States of the Association of

Southeast Asian Nations and the Government of the
People’s Republic of China (Memorandum Saling

Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre

www.peraturan.go.id

---

2019, No.114 -4-

antara Pemerintah Negara-Negara Anggota

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan

Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) dalam bahasa

Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2011 tentang

Pengesahan Memorandum of Understanding on

Establishing the ASEAN-China Centre between the

Governments of the Member States of the Association of

Southeast Asian Nations and the Government of the
People’s Republic of China (Memorandum Saling

Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre

antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan

Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat

China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2011 Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.114 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juni 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Juni 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id