(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut
Agama Islam Negeri Takengon sebagai perubahan
bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah
Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
(2) Institut Agama Islam Negeri Takengon merupakan
perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
