Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI

PERPRES No. 41 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas

Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri

Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari Institut

Agama Islam Negeri Purwokerto.

(2) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin

Zuhri Purwokerto merupakan perguruan tinggi di

lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama.

Pasal 2

(1) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin

Zuhri Purwokerto mempunyai tugas menyelenggarakan

program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi

ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji

Saifuddin Zuhri Purwokerto dapat menyelenggarakan

program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung

penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agama dan pembinaan teknis program

pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan.

---

2021, No.120 -3-

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari

Institut Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan

menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban

Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin

Zuhri Purwokerto; dan

  • semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri

Purwokerto dialihkan menjadi mahasiswa Universitas

Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri

Purwokerto.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan

arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama

Islam Negeri Purwokerto menjadi Universitas Islam Negeri

Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto dalam

pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung

jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-

masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun

2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Purwokerto menjadi Institut Agama Islam Negeri

Purwokerto, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 139 Tahun 2014 tentang Perubahan

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto menjadi

Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Lembaran Negara

---

2021, No.120 -4-

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 280), dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

,

ttd.