Langsung ke konten

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH

PERPRES No. 41 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang

menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-

bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan

geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,

dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh

peraturan perundang-undangan dan hukum

internasional.

1. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang

meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa

teluk, selat, dan Laut.

1. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan

daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil

Laut diukur dari garis pantai, perairan yang

menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,

teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

1. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat

pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana

dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung

kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara

hierarkis memiliki hubungan fungsional.

1. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang

Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar

kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -3-

manusia, dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama melindungi kelestarian

lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam

dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut

yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor

kegiatan.

1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai

ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem

yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan

secara berkelanjutan.

1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya

diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat

penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,

pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,

budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang

telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.

1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya

disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan

kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup,

dan/atau situs warisan dunia, yang

pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan

nasional.

1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi

kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran

lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas

maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara

Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan

dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara

unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan

dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia

(NKRI).

1. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya

disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -4-

tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah,

budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di

dasar Laut.

1. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang

mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang

Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap

kawasan/zona peruntukan.

1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah

hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan

eksplorasi dan eksploitasi.

1. Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki

potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat

dengan batasan administrasi pemerintahan yang

merupakan bagian dari tata ruang nasional.

1. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut

Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan

untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan

gangguan keutuhan bangsa dan negara.

1. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik

Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah

wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan

ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan

pengembangan perikanan yang meliputi perairan

pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona

tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.

1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat

PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik

dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis

pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum

internasional dan nasional.

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan

kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan

mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan

umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,

penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -5-

pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan

dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

1. Pergaraman adalah semua kegiatan yang

berhubungan dengan praproduksi, produksi,

pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang

berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang

meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan

wisata bawah Laut.

1. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan

sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,

pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan

kapal, dan/atau perawatan kapal.

1. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah

yang berperan sebagai sentra pengambilan,

pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi

sumber daya hayati Laut.

1. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas

daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas

tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan

kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan

sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,

dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan

fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan

penunjang perikanan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -6-

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok

orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,

dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain

dalam penyelenggaraan penataan ruang.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kelautan dan

perikanan.

Pasal 2

(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi

wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut

Natuna-Natuna Utara.

(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • perairan pedalaman;
  • perairan kepulauan; dan
  • Laut teritorial.

(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • zona tambahan;
  • zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
  • landas kontinen.

Pasal 3

(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut

Natuna-Natuna Utara meliputi:

  • sebelah utara, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan pesisir

Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada

koordinat 0° 44’ Lintang Utara-102° 38’

Bujur Timur ke arah timur laut menuju

pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi,

Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau

pada koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’

Bujur Timur;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -7-

1. garis yang menghubungkan pesisir selatan

pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten

Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada

koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’

Bujur Timur ke arah timur di sepanjang

pantai timur Pulau Tebingtinggi, Kabupaten

Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada

koordinat 0° 57’ Lintang Utara-102° 50’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan pesisir utara

Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan

Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 57’

Lintang Utara-102° 50’ Bujur Timur ke arah

timur laut menuju Pulau Rangsang,

Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau

pada koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan pesisir selatan

pantai Pulau Rangsang, Kabupaten

Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada

koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’

Bujur Timur ke arah timur di sepanjang

pantai timur Pulau Rangsang, Kabupaten

Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju

Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan

Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’

Lintang Utara-102° 59’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung

Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti,

Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’ Lintang

Utara-102° 59’ Bujur Timur ke arah timur

laut ke bagian barat daya Pulau Tokonghiu

Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’

Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu

Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -8-

Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’

Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah

selatan sepanjang pantai Pulau Tokonghiu

Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’
Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu

Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’

Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah

timur laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil,

Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan
Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-

103 21’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu

Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’

Lintang Utara-103 21’ Bujur Timur ke arah

tenggara ke bagian utara Pulau Karimun

Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’

Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Pulau Karimun

Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’

Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur ke arah

timur laut ke Garis Batas Klaim Maksimum
pada koordinat 1 12’ Lintang Utara-103 26’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Garis Batas
Klaim Maksimum pada koordinat 1 12’

Lintang Utara-103 26’ Bujur Timur ke arah

timur ke batas laut teritorial antara Negara

Indonesia dengan Negara Singapura pada
koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 33’

Bujur Timur;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -9-

1. garis yang menghubungkan batas laut

teritorial Negara Indonesia dengan Negara
Singapura pada koordinat 1 11’ Lintang

Utara-103 33’ Bujur Timur ke arah timur

sepanjang batas laut teritorial antara Negara

Indonesia dengan Negara Singapura sampai

titik perjanjian batas laut teritorial antara

Negara Indonesia dengan Negara Singapura
pada koordinat 1 16’ Lintang Utara-104 2’

Bujur Timur, dan 1 16’ Lintang Utara-104

7’ Bujur Timur; dan

1. garis yang menghubungkan titik perjanjian

batas laut teritorial antara Negara Indonesia

dengan Negara Singapura pada koordinat
1 16’ sepanjang Lintang Utara-104 7’ Bujur

Timur ke arah timur sepanjang Garis Batas

Klaim Maksimum ke Tanjung Datu,

Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan
Barat pada koordinat 2 5’ Lintang Utara-

109 38’ Bujur Timur di bagian ujung barat

laut dari Pulau Kalimantan;

  • sebelah timur, yaitu Tanjung Datu, Kabupaten

Sambas, Provinsi Kalimantan Barat ke arah

selatan di sepanjang pantai barat Pulau

Kalimantan ke Tanjung Sambar, Kabupaten

Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada
koordinat 3 0’ Lintang Selatan-110 18’ Bujur

Timur;

  • sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan Tanjung

Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi

Kalimantan Barat ke arah barat ke Tanjung

Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada
koordinat 2 45’ Lintang Selatan-108 17’

Bujur Timur di pantai timur laut Kabupaten

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -10-

Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka

Belitung;

1. Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung

Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

ke arah barat sepanjang pantai utara

Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan

Bangka Belitung ke Tanjung Binga,

Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung pada koordinat 2 36’

Lintang Selatan-107 39’ Bujur Timur di

pantai barat laut Kabupaten Belitung,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Binga,

Kabupaten Belitung Timur, Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke

Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada
koordinat 2 34’ Lintang Selatan-106 51’

Bujur Timur bagian paling timur dari

Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan

Bangka Belitung;

1. Tanjung Berikat Kabupaten Bangka Tengah,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah

barat daya sepanjang pantai utara

Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan

Bangka Belitung ke Tanjung Nangka,

Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat
2 34’ Lintang Selatan-106 51’ Bujur Timur

bagian paling selatan dari Kabupaten

Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka

Belitung;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Nangka,

Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke

Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir,

Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -11-

3 14’ Lintang Selatan-106 5’ Bujur Timur di

pantai timur Pulau Sumatera;

  • sebelah barat, yaitu Tanjung Kait, Kabupaten

Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ke

arah barat laut sepanjang pantai sebelah timur

Provinsi Jambi, ke arah timur laut menuju pantai

timur Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut

Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berada di

dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah

Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-

Natuna Utara berperan sebagai alat operasionalisasi dari

rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi

dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan

Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.

Pasal 5

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-

Natuna Utara berfungsi untuk:

  • penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola

Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah dengan rencana tata ruang;

  • pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah

provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi

KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut

Natuna–Natuna Utara;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -12-

  • penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar

Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi

Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan

Konservasi di Laut;

  • koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut

Natuna-Natuna Utara;

  • perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan

lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut

Natuna-Natuna Utara; dan

  • pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut

Natuna-Natuna Utara.

Pasal 6

Rencana zonasi wilayah perairan memuat:

  • tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di

wilayah perairan;

  • rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
  • rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
  • Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai

strategis nasional;

  • alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -13-

Bagian Kedua

Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan

Zonasi di Wilayah Perairan

Paragraf 1

Tujuan

Pasal 7

Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan

untuk mewujudkan:

  • pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan

ekonomi kawasan;

  • jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan

efisien;

  • zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi

daya yang berkelanjutan;

  • zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
  • destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing,

berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan

ekonomi;

  • zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang

stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;

  • Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung

pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya

secara berkelanjutan;

  • kelestarian biota Laut;
  • pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut

Natuna-Natuna Utara; dan

  • kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan

hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan

secara optimal dan berkelanjutan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -14-

Paragraf 2

Kebijakan dan Strategi

Pasal 8

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat

pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi

kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf

a meliputi:

  • penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam

mendorong pemerataan pertumbuhan,

pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan

poros maritim;

  • peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk

optimalisasi usaha perikanan tangkap;

  • pengembangan sentra kegiatan perikanan

tangkap dan/atau perikanan budi daya berbasis

ekonomi biru; dan

  • pengembangan Sentra Industri Bioteknologi

Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis

potensi kawasan.

(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan

dalam mendorong pemerataan pertumbuhan,

pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan

poros maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran

Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan

simpul pemasaran dalam pengembangan sentra

produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di

sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.

(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan

Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan

tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan

peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan

jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.

(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -15-

berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c meliputi:

  • mengembangkan prasarana dan sarana

penangkapan dan pembudidayaan ikan pada

sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya;

  • meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi

perikanan tangkap dan perikanan budi daya;

  • menata konektivitas dan peran antarsentra

kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan

budi daya; dan

  • menyelaraskan pengembangan antara sentra

produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan

distribusi kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya.

(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri

Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim

berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d meliputi:

  • mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi

Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa

genetika; dan

  • mengembangkan Sentra Industri Maritim.

Pasal 9

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan

prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b

meliputi:

  • penataan peran pelabuhan Laut dalam

mendorong pemerataan pertumbuhan dan

pengembangan ekonomi wilayah;

  • pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung

aksesibilitas antarwilayah;

  • pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung

Wisata Bahari dengan kapal wisata atau kapal

pesiar; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -16-

  • pengembangan dan pelindungan alur pipa

dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan

ramah lingkungan.

(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam

mendorong pemerataan pertumbuhan dan

pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan

meningkatkan status pelabuhan Laut untuk

mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan

jaringan prasarana dan sarana Laut.

(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk

mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan

Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur

Pelayaran masuk pelabuhan dengan

memperhatikan pelindungan lingkungan Laut

serta keselamatan dan keamanan pelayaran;

  • menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut

Kepulauan Indonesia;

  • menjamin penyelenggaraan hak lintas damai; dan
  • mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas

pelayaran di sekitar lokasi rute perairan sempit di

perairan Laut Natuna-Natuna Utara.

(4) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk

mendukung Wisata Bahari dengan kapal wisata atau

kapal pesiar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:

  • menata dan meningkatkan efektivitas Alur

Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar

dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan

lingkungan Laut;

  • menyelaraskan pemanfaatan Alur Pelayaran

untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan

pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan

Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di

Laut; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -17-

  • mengembangkan konektivitas Alur Pelayaran

untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan

pelabuhan Laut.

(5) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur

pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan

ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d meliputi:

  • menetapkan koridor pemasangan dan/atau

penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut

secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut

lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan

Kawasan Konservasi di Laut; dan

  • melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan

perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah

Laut.

Pasal 10

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan

tangkap dan/atau perikanan budi daya yang

berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf c meliputi:

  • penataan dan pengendalian pemanfaatan zona

perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan

didukung teknologi tepat guna; dan

  • pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi

daya dengan memperhatikan daya dukung dan

daya tampung lingkungan hidup.

(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian

pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah

lingkungan dan didukung teknologi tepat guna

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • mewujudkan tata kelola daerah penangkapan

ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha

penangkapan ikan;

  • mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan

yang ramah lingkungan;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -18-

  • mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber

Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari

dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;

dan

  • modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi

tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya

Ikan.

(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona

perikanan budi daya dengan memperhatikan daya

dukung dan daya tampung lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan

dengan tidak melebihi daya dukung dan daya

tampung; dan

  • menyelaraskan pengembangan antara sentra

produksi perikanan budi daya dengan sentra

pengolahan perikanan budi daya.

Pasal 11

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona

Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:

  • penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha

hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan

ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum

dan Kawasan Konservasi di Laut; dan

  • penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan

batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di

Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan

Konservasi di Laut.

(2) Strategi untuk penyelarasan pemanfaatan ruang

untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan

pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan

Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak

mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -19-

Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan

Konservasi di Laut; dan

  • meningkatkan pengawasan dan pengendalian

Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian

lingkungan Laut.

(3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan Pertambangan

mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang

lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan

Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

  • mengembangkan Wilayah Pertambangan yang

tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang

Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan

Kawasan Konservasi di Laut;

  • meningkatkan pengawasan dan pengendalian

Wilayah Pertambangan untuk mendukung

pelestarian lingkungan Laut;

  • meningkatkan upaya dan metode pemulihan

lingkungan pascatambang; dan

  • mengembangkan upaya keprospekan sumber

daya mineral yang ramah lingkungan.

Pasal 12

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata

Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan

mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan

pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan

bentang alam Laut dan minat khusus dengan

memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya

tampung lingkungan hidup.

(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata

berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat

khusus dengan memperhatikan daya saing, daya

dukung, dan daya tampung lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -20-

  • mengembangkan potensi Wisata Bahari;
  • mengembangkan jejaring Wisata Bahari secara

efektif dan berdaya saing global;

  • mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui

pendekatan ekowisata; dan

  • mengembangkan Wisata Bahari minat khusus.

Pasal 13

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona

pertahanan dan keamanan untuk menunjang

stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f

meliputi:

  • pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif,

efisien, dan ramah lingkungan; dan

  • peningkatan prasarana dan sarana pertahanan

keamanan negara untuk mendukung kedaulatan

dan pengamanan batas wilayah negara.

(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara

efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah

Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan

ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum

dan Kawasan Konservasi di Laut;

  • mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah

Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;

  • melaksanakan pertahanan dan keamanan secara

dinamis; dan

  • meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan

jangkauan pengelolaan pertahanan dan

keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi

wilayah kerja unit organisasi atau satuan

pertahanan dan keamanan.

(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana

pertahanan keamanan negara untuk mendukung

kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -21-

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • mengembangkan pos pengamanan perbatasan

sesuai karakteristik wilayah dan potensi

kerawanan di kawasan perbatasan negara dan

PPKT;

  • menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran

sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan

keamanan negara serta untuk menjamin

keselamatan pelayaran; dan

  • mengembangkan sistem pengawasan terhadap

kegiatan yang mengancam dan mengganggu

pertahanan dan stabilitas nasional.

Pasal 14

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan

Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan

Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara

berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf g meliputi:

  • peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
  • peningkatan efektivitas pengelolaan dan

pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan

  • pengembangan upaya pelindungan lingkungan

Laut.

(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan

Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

  • mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan

Konservasi di Laut; dan

  • menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.

(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan

dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di

Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami

kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -22-

  • meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan

Kawasan Konservasi di Laut;

  • mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di

Laut; dan

  • meningkatkan pengawasan dan pengendalian

kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan

Konservasi di Laut.

(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan

lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:

  • melaksanakan penanggulangan dan pengendalian

pencemaran di Laut; dan

  • meningkatkan ketahanan lingkungan Laut

melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi

perubahan iklim.

Pasal 15

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian

biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut

yang langka, terancam punah, dan dilindungi.

(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut

yang langka, terancam punah, dan dilindungi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi

biota Laut;

  • mengembangkan sistem pemantauan dan

pengawasan alur migrasi biota Laut yang langka,

terancam punah, dan dilindungi; dan

  • melaksanakan pelindungan alur migrasi biota

Laut dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan

pemanfaatan ruang Laut lainnya.

Pasal 16

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian

pemanfaatan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -23-

meliputi:

  • pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam

dan di sekitar koridor Muri dan Midai; dan

  • pengendalian kegiatan labuh kapal dengan

memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian

lingkungan Laut.

(2) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan ruang Laut

di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • meningkatkan kerja sama dengan Negara

Malaysia dalam pemanfaatan koridor Muri dan

Midai;

  • menjamin pelaksanaan hak-hak serta

kepentingan-kepentingan yang sah dengan

Negara Malaysia di koridor Muri dan Midai;

  • mengatur pelaksanaan pemberian izin

pemasangan kabel bawah Laut baru di koridor

Muri dan Midai;

  • mengatur pelaksanaan navigasi kapal pada titik

persimpangan antara koridor Muri dan Midai

dengan alur Laut kepulauan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • menegakkan hukum di koridor Muri dan Midai

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan; dan

  • meningkatkan pengawasan dan pengendalian

pemanfaatan ruang Laut di sekitar koridor Muri

dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan labuh kapal

dengan memperhatikan kondisi perairan dan

kelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • menetapkan area labuh kapal dengan

memperhatikan keselarasan pemanfaatan ruang

Laut lainnya, kondisi perairan, dan keberadaan

ekosistem Laut; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -24-

  • mengawasi dan mengendalikan kegiatan

pemanfaatan ruang di sekitar area labuh kapal.

Pasal 17

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan

strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan

situs warisan dunia yang dikembangkan secara

optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 huruf j meliputi:

  • pengembangan kawasan yang memiliki nilai

strategis nasional;

  • pengembangan KSNT yang terkait dengan

pelindungan lingkungan hidup; dan

  • pengembangan KSNT yang terkait dengan situs

warisan dunia.

(2) Strategi untuk pengembangan kawasan yang memiliki

nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi:

  • mengembangkan dan membangun kawasan yang

diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam

pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di

KSN.

(3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait

dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • mengidentifikasi dan melaksanakan submisi

kawasan Laut tertentu yang sensitif (ecologically

and biologically sensitive sea areas) sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan

dan/atau ketentuan hukum internasional; dan

  • mengelola ruang Laut di lokasi kawasan Laut

tertentu yang sensitif (ecologically and biologically

sensitive sea areas) sesuai dengan karakteristik

lingkungannya.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -25-

(4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait

dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan

habitat jenis ikan yang dilindungi; dan

  • mengidentifikasi dan melaksanakan submisi

lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi ke

lembaga yang berwenang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan

dan/atau ketentuan hukum internasional.

Bagian Ketiga

Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan

Paragraf 1

Umum

Pasal 18

Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam

rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna

Utara meliputi:

  • susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
  • sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.

Paragraf 2

Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 19

(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:

  • pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
  • pusat industri kelautan.

(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan; dan
  • sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -26-

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi:

  • Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
  • Sentra Industri Maritim.

Pasal 20

(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan

arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan

Perikanan Nasional.

(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum

Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:

  • Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan

dasar;

  • Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan

ekonomi jejaring; dan

  • Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan

ekonomi industri.

(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

sebagai penyedia produk primer.

(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.

(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

menciptakan iklim investasi yang kondusif,

terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan

nilai tambah, sehingga memicu dampak

penggandanya.

(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam

penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -27-

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,

pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan

Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan

perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan

Nasional.

Pasal 21

Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a

dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah

provinsi.

Pasal 22

Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b

meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan Teluk Batang di Kabupaten

Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;

  • Pelabuhan Perikanan Tanjung Samak di Kabupaten

Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;

  • Pelabuhan Perikanan Selat Lampa di Kabupaten

Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas di Kabupaten

Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat;

  • Pelabuhan Perikanan Kuala Mempawah di Kabupaten

Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat;

  • Pelabuhan Perikanan Kuala Tungkal di Kabupaten

Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi;

  • Pelabuhan Perikanan Nipah Panjang di Kabupaten

Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; dan

  • Pelabuhan Perikanan Sungsang di Kabupaten

Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 23

Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c

meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -28-

  • Pelabuhan Perikanan Pemangkat di Kabupaten

Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;

  • Pelabuhan Perikanan Sungailiat di Kabupaten Bangka,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

  • Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten

Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

  • Pelabuhan Perikanan Tarempa di Kabupaten

Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan

  • Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka

Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal 24

Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan

budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)

huruf b ditetapkan di Kabupaten Bintan, Kabupaten

Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten

Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti,

Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir,

Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Bangka Tengah,

Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten

Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Sambas,

dan Kabupaten Kayong Utara.

Pasal 25

Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a ditetapkan di

Kabupaten Bintan dan Kabupaten Belitung Timur.

Pasal 26

Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten

Karimun, Kota Batam, dan Kabupaten Bangka.

Pasal 27

Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diserasikan,

diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -29-

ruang.

Pasal 28

Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta

pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat

pelayanan dalam rencana tata ruang.

Paragraf 3

Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut

Pasal 29

(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b

meliputi:

  • sistem jaringan transportasi;
  • sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
  • sistem jaringan telekomunikasi.

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • tatanan kepelabuhanan nasional; dan
  • Alur Pelayaran.

(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa

pipa dan kabel bawah Laut.

(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah

Laut.

Pasal 30

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a berupa

pelabuhan Laut.

(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • Pelabuhan Kuala Enok di Kabupaten Indragiri

Hilir, Provinsi Riau;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -30-

  • Pelabuhan Kuala Gaung di Kabupaten Indragiri

Hilir, Provinsi Riau;

  • Pelabuhan Sungai Guntung di Kabupaten

Indragiri Hilir, Provinsi Riau;

  • Pelabuhan Tembilahan di Kabupaten Indragiri

Hilir, Provinsi Riau;

  • Pelabuhan Meranti/Dorak di Kabupaten

Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;

  • Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten

Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;

  • Pelabuhan Penyalai di Kabupaten Pelalawan,

Provinsi Riau;

  • Pelabuhan Sokoi di Kabupaten Pelalawan,

Provinsi Riau;

  • Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak,

Provinsi Riau;

  • Pelabuhan Pekanbaru di Kota Pekanbaru satu

sistem dengan Terminal Bandar Teguh Abadi dan

Perawang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;

  • Pelabuhan Letung di Kabupaten Kepulauan

Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Tarempa di Kabupaten Kepulauan

Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Kabupaten Bintan,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Tanjung Uban/Teluk Sasah di

Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Tanjung Berakit di Kabupaten Bintan,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Malarko di Kabupaten Karimun,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Tanjung Batu Kundur di Kabupaten

Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Parit Rempak di Kabupaten Karimun,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Tanjung Balai Karimun satu sistem

dengan ship to ship (STS) Tanjung Balai Karimun

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -31-

di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Karimun,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Dabo Singkep di Kabupaten Lingga,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Pekajang di Kabupaten Lingga,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Senayang di Kabupaten Lingga,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Mempawah di Kabupaten Mempawah,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Selat Lampa di Kabupaten Natuna,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • Pelabuhan Midai di Kabupaten Natuna, Provinsi

Kepulauan Riau;

aa. Pelabuhan Pulau Seluan di Kabupaten Natuna,

Provinsi Kepulauan Riau;

bb. Pelabuhan Pulau Laut di Kabupaten Natuna,

Provinsi Kepulauan Riau;

cc. Pelabuhan Ranai di Kabupaten Natuna, Provinsi

Kepulauan Riau;

dd. Pelabuhan Sedanau di Kabupaten Natuna,

Provinsi Kepulauan Riau;

ee. Pelabuhan Serasan di Kabupaten Natuna,

Provinsi Kepulauan Riau;

ff. Pelabuhan Subi di Kabupaten Natuna, Provinsi

Kepulauan Riau;

gg. Pelabuhan Batam/Batu Ampar satu sistem

dengan Terminal Kabil, Terminal Nongsa,

Terminal Sekupang, Terminal Telaga Punggur,

Terminal Harbour Bay/Teluk Senimba di Kota

Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

hh. Pelabuhan Pulau Sambu satu sistem dengan ship

to ship (STS) Perairan Nipah dan ship to ship (STS)

Perairan Selat Durian di Kota Batam, Provinsi

Kepulauan Riau;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -32-

ii. Pelabuhan Dompak di Kota Tanjung Pinang,

Provinsi Kepulauan Riau;

jj. Pelabuhan Tanjung Pinang satu sistem dengan

Terminal Balai Adat Indra Sakti dan Terminal

Batu Anam di Kota Tanjung Pinang, Provinsi

Kepulauan Riau;

kk. Pelabuhan Tanjung Mocoh di Kota Tanjung

Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;

ll. Pelabuhan Talang Duku di Kabupaten Muaro

Jambi, Provinsi Jambi;

mm. Pelabuhan Kuala Mendahara di Kabupaten

Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;

nn. Pelabuhan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung

Jabung Barat, Provinsi Jambi;

oo. Pelabuhan Muara Sabak di Kabupaten Tanjung

Jabung Timur, Provinsi Jambi;

pp. Pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung

Jabung Timur, Provinsi Jambi;

qq. Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung

Jabung Timur, Provinsi Jambi;

rr. Pelabuhan Boom Baru/Palembang satu sistem

dengan Terminal Sungai Lais di Kota Palembang

dan Terminal Tanjung Carat di Kabupaten

Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;

ss. Pelabuhan Karang Agung di Kabupaten

Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;

tt. Pelabuhan Sungsang di Kabupaten Banyuasin,

Provinsi Sumatera Selatan;

uu. Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten

Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;

vv. Pelabuhan Kertapati di Kota Palembang, Provinsi

Sumatera Selatan;

ww. Pelabuhan Belinyu di Kabupaten Bangka,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

xx. Pelabuhan Muntok di Kabupaten Bangka Barat,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -33-

yy. Pelabuhan Pangkal Balam di Kota Pangkalpinang,

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

zz. Pelabuhan Tanjung Satai di Kabupaten Kayong

Utara, Provinsi Kalimantan Barat;

aaa. Pelabuhan Teluk Melano di Kabupaten Kayong

Utara, Provinsi Kalimantan Barat;

bbb. Pelabuhan Kendawangan di Kabupaten Ketapang,

Provinsi Kalimantan Barat;

ccc. Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Ketapang,

Provinsi Kalimantan Barat;

ddd. Pelabuhan Pontianak satu sistem dengan

Terminal Jeruju (Indo Kontainer Sarana) di Kota

Pontianak dan Terminal Kijing Sei Kunyit serta

Terminal Pontianak Baru (Jungkat) di Kabupaten

Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat;

eee. Pelabuhan Karimata di Kabupaten Sambas,

Provinsi Kalimantan Barat;

fff. Pelabuhan Paloh/Sakura di Kabupaten Sambas,

Provinsi Kalimantan Barat;

ggg. Pelabuhan Singkawang di Kabupaten Sambas,

Provinsi Kalimantan Barat;

hhh. Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas, Provinsi

Kalimantan Barat;

iii. Pelabuhan Teluk Air/Padang Tikar di Kabupaten

Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; dan

jjj. Pelabuhan Sukadana di Kota Singkawang,

Provinsi Kalimantan Barat.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam

tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,

pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan

pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan

Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -34-

Pasal 31

(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (2) huruf b meliputi:

  • Alur Laut Kepulauan Indonesia I; dan
  • Alur Pelayaran masuk pelabuhan.

(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan pada setiap

pelabuhan.

(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 32

Pipa dan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 29 ayat (3) meliputi:

  • alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan

minyak dan gas bumi yang berada di sebagian

perairan sebelah barat Provinsi Riau, sebagian

perairan sebelah barat Provinsi Jambi, dan sebagian

perairan sebelah barat Provinsi Kepulauan Riau; dan

  • alur kabel bawah Laut untuk kegiatan

ketenagalistrikan yang berada di sebagian perairan

sebelah timur Provinsi Sumatera Selatan dan sebagian

perairan sebelah barat Provinsi Kepulauan Bangka

Belitung.

Pasal 33

Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (4) berupa alur kabel bawah Laut untuk kegiatan

telekomunikasi yang berada di:

  • sebagian perairan sebelah utara Provinsi Kepulauan

Bangka Belitung;

  • sebagian perairan sebelah barat Provinsi Jambi;
  • sebagian perairan sebelah barat Provinsi Riau;
  • sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kepulauan

Riau; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -35-

  • sebagian perairan sebelah barat Provinsi Kalimantan

Barat.

Pasal 34

Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan

Pasal 33 merupakan arahan untuk penyusunan rencana

struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi,

rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.

Pasal 35

Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan

Pasal 33 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian

skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Bagian Keempat

Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan

Paragraf 1

Umum

Pasal 36

Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:

  • arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
  • rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan

Pesisir.

Paragraf 2

Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir

Pasal 37

Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -36-

  • arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

wilayah provinsi;

  • arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

KSN; dan

  • arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana

zonasi KSNT.

Pasal 38

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37

huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:

  • Kawasan Budi Daya; dan
  • Kawasan Lindung.

Pasal 39

(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang

untuk:

  • pariwisata;
  • permukiman;
  • pelabuhan;
  • pengelolaan ekosistem pesisir;
  • Pertambangan;
  • perikanan tangkap;
  • perikanan budi daya;
  • Pergaraman;
  • industri;
  • bandar udara;
  • pengelolaan energi;
  • perdagangan barang dan/atau jasa;
  • fasilitas umum; dan
  • pertahanan dan keamanan.

(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada

di sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di

sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka

Belitung, di sebagian perairan Provinsi Riau, dan di

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -37-

sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.

(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada

di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.

(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di

sebagian perairan Provinsi Kalimantan Barat, di

sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka

Belitung, di sebagian perairan Provinsi Sumatera

Selatan, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di

sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian

perairan Provinsi Kepulauan Riau.

(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan

ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d berada di sebagian perairan Provinsi

Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi

Sumatera Selatan, dan di sebagian perairan Provinsi

Kepulauan Riau.

(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di

sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka

Belitung, di sebagian perairan Provinsi Jambi, di

sebagian perairan Provinsi Riau, dan di sebagian

perairan Provinsi Kepulauan Riau.

(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan

perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi

Kalimantan Barat, di sebagian perairan Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung, di sebagian perairan

Provinsi Sumatera Selatan, di sebagian perairan

Provinsi Jambi, di sebagian perairan Provinsi Riau,

dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.

(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada

di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -38-

(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di

sebagian perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

dan di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.

(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di

sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.

(11) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada

di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.

(12) Arahan pemanfaatan ruang untuk perdagangan

barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf l berada di sebagian perairan Provinsi

Kepulauan Riau.

(13) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada

di sebagian perairan Provinsi Kepulauan Riau.

(14) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan

keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf n berada di sebagian perairan Provinsi

Kalimantan Barat dan di sebagian perairan Provinsi

Kepulauan Riau.

Pasal 40

(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal

38 huruf b meliputi:

  • indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
  • Kawasan Konservasi di Laut yang telah

ditetapkan.

(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:

  • sebagian perairan sekitar Kabupaten Natuna,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • sebagian perairan sekitar Kabupaten Bintan,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi

Kepulauan Riau;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -39-

  • sebagian perairan sekitar Kabupaten Lingga,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka

Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan

  • sebagian perairan sekitar Kabupaten Bangka

Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan

sebagamana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata di sebagian

perairan sekitar Kabupaten Kayong Utara,

Provinsi Kalimantan Barat;

  • Taman Nasional Sembilang di sebagian perairan

sekitar Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi

Sumatera Selatan;

  • Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil Paloh dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten

Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;

  • Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil Kubu Raya dan Perairan Sekitarnya,

Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan

Barat;

  • Kawasan Konservasi Perairan Kubu Raya dan

Kayong Utara, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi

Kalimantan Barat;

  • Kawasan Konservasi Perairan Belitung,

Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka

Belitung;

  • Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya,

Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;

  • Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil Pulau Randayan dan Perairan Sekitarnya,

Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan

Barat;

  • Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan

Anambas dan Laut Sekitarnya di sebagian

perairan Kabupaten Kepulauan Anambas,

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -40-

Provinsi Kepulauan Riau; dan

  • Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-

Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya di

sebagian perairan sekitar Kabupaten Belitung

Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal 41

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berupa

arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai

penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut

kepentingan KSN.

Pasal 42

(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa

arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang

bernilai penting dan bersifat strategis nasional di

wilayah perairan KSN meliputi:

  • KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
  • KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan

keamanan.

(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan

Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan

Riau.

(3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan

keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b meliputi:

  • Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan

Provinsi Kepulauan Riau; dan

  • Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.

Pasal 43

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan

Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) berupa Kawasan

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -41-

Budi Daya.

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan

ruang untuk:

  • pelabuhan yang berada di sebagian perairan

sekitar Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota

Tanjung Pinang, dan Kabupaten Karimun,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • bandar udara yang berada di sebagian perairan

sekitar Kabupaten Bintan dan Kota Batam,

Provinsi Kepulauan Riau;

  • energi yang berada di sebagian perairan sekitar

instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung

Kasem, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap

Pangke Barat, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga

Uap Tanjung Sebatak, instalasi Pembangkit

Listrik Tenaga Uap Galang Baru, instalasi

Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sembulang, dan

instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Panaran

1;

  • industri yang berada di sebagian perairan sekitar

kawasan industri di Kota Batam, Kabupaten

Bintan, dan Kabupaten Karimun, Provinsi

Kepulauan Riau;

  • pertahanan dan keamanan yang berada di

sebagian perairan sekitar Pulau Setokok, seluruh

perairan sekitar Pulau Tolop, dan di sebagian

perairan sekitar Kota Batam, Kota Tanjung

Pinang, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten

Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;

  • perdagangan barang dan/atau jasa yang berada

di sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi

Kepulauan Riau;

  • pariwisata yang berada di sebagian perairan

sekitar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan

  • pemanfaatan air Laut selain energi yang berada di

sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -42-

Kepulauan Riau.

Pasal 44

Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan

Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan

Riau dan Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) berupa:

  • pertahanan dan keamanan;
  • kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
  • pelestarian lingkungan.

Pasal 45

(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana

zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37

huruf c meliputi:

  • pelindungan situs warisan dunia; dan
  • pengendalian lingkungan hidup.

(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan

situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a berupa habitat jenis ikan yang dilindungi

yang berada di sebagian perairan Selat Bengkalis,

Kabupaten Dumai, Provinsi Riau.

(3) Habitat jenis ikan yang dilindungi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk

fungsi pelindungan ikan terubuk.

(4) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian

lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa kawasan yang signifikan secara

ekologis dan biologis di sebagian perairan Kawasan

Selat Malaka bagian selatan.

(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa alokasi

ruang untuk fungsi pelindungan padang lamun,

mangrove, dan migrasi penyu.

(6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan

dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -43-

dengan Peraturan Presiden.

Pasal 46

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam

melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai

dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan dengan kondisi

dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada

dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.

(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona

yang ditetapkan dengan:

  • Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang

KSN;

  • Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT;

dan

  • Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang

wilayah provinsi.

Paragraf 3

Rencana Pola Ruang Laut di Perairan

di Luar Perairan Pesisir

Pasal 47

Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b

meliputi:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
  • Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 48

Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 47 huruf a meliputi:

  • zona U1 yang merupakan zona pariwisata;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -44-

  • zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak

dan gas bumi;

  • zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral

dan batubara;

  • zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
  • zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;

dan

  • zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan

keamanan.

Pasal 49

Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a

meliputi:

  • zona U1-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

selatan Pulau Pengikik Besar, Kabupaten Bintan,

Provinsi Kepulauan Riau; dan

  • zona U1-2 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 50

Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b

meliputi:

  • zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi

Kepulauan Riau; dan

  • zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi

Kepulauan Riau.

Pasal 51

Zona U6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c

meliputi:

  • zona U6-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

barat laut Pulau Sawi, Kabupaten Ketapang, Provinsi

Kalimantan Barat;

  • zona U6-2 yang berada sebagian perairan sebelah

barat Pulau Tating, Kabupaten Ketapang, Provinsi

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -45-

Kalimantan Barat;

  • zona U6-3 yang berada di sebagian perairan sebelah

barat daya Pulau Bawal, Kabupaten Ketapang,

Provinsi Kalimantan Barat; dan

  • zona U6-4 yang berada di sebagian perairan sebelah

barat daya Pulau Gelam, Kabupaten Ketapang,

Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 52

Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d

berupa alokasi ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara

yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.

Pasal 53

(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf

e berupa alokasi ruang Laut di Laut Natuna-Natuna

Utara yang memiliki potensi untuk budi daya Laut.

(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • zona U9-1 yang berada di sebagian perairan

sebelah timur Pulau Siantan, Kabupaten

Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;

  • zona U9-2 yang berada di sebagian perairan

sebelah utara Pulau Tambelan, Kabupaten

Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;

  • zona U9-3 yang berada di sebagian perairan

sebelah timur laut Pulau Kelasa, Kabupaten

Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka

Belitung;

  • zona U9-4 yang berada di sebagian perairan

sebelah timur laut Pulau Natuna Besar,

Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;

  • zona U9-5 yang berada di sebagian perairan

sebelah selatan Pulau Natuna Besar, Kabupaten

Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;

  • zona U9-6 yang berada di sebagian perairan

sebelah barat daya Pulau Subi Besar, Kabupaten

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -46-

Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;

  • zona U9-7 yang berada di sebagian perairan

sebelah barat laut Pulau Lemukutan, Kabupaten

Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;

  • zona U9-8 yang berada di sebagian perairan

sebelah barat daya Pulau Padangtikar, Kabupaten

Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; dan

  • zona U9-9 yang berada di sebagian perairan

sebelah utara Tanjung Burungmandi, Kabupaten

Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka

Belitung.

Pasal 54

(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48

huruf f berupa daerah latihan militer.

(2) Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • zona U18-1 yang berada di sebagian perairan

sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas,

Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi

Kepulauan Riau;

  • zona U18-2 yang berada di sebagian perairan

sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten

Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan

  • zona U18-3 yang berada di sebagian perairan

sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten

Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

(3) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 55

Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 47 huruf b meliputi:

  • Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan;

dan

  • indikasi Kawasan Konservasi di Laut.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -47-

Pasal 56

(1) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a

berupa kawasan C2.

(2) Kawasan C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • kawasan C2-1 yang berupa Kawasan Konservasi

Perairan Nasional Kepulauan Anambas,

Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi

Kepulauan Riau; dan

  • kawasan C2-2 yang berupa Kawasan Konservasi

Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Paloh dan perairan

sekitarnya, Kabupaten Sambas, Provinsi

Kalimantan Barat.

(3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 huruf b meliputi:

  • kawasan C3 di sebagian perairan sebelah barat

laut Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong

Utara, Provinsi Kalimantan Barat; dan

  • kawasan C5 di sebagian perairan Kabupaten

Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 57

(1) Selain rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar

Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 47, dalam rencana Pola Ruang Laut di wilayah

perairan terdapat:

  • daerah perikanan; dan
  • koridor Muri dan Midai.

(2) Daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan daerah penangkapan nelayan

tradisional Negara Malaysia untuk melaksanakan hak

perikanan tradisional di wilayah perairan dan wilayah

yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara yang

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -48-

(3) Nelayan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) merupakan nelayan Negara Malaysia yang sumber

utama penghidupannya secara langsung melakukan

penangkapan ikan secara tradisional di daerah

perikanan.

Pasal 58

(1) Pelaksanaan hak perikanan tradisional oleh nelayan

tradisional di daerah perikanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) wajib selaras

dengan rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan.

(2) Hak perikanan tradisional oleh nelayan tradisional di

daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum

internasional.

Pasal 59

(1) Koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 57 ayat (1) huruf b dipergunakan untuk

pelaksanaan:

  • hak akses dan komunikasi kapal dan pesawat

udara Negara Malaysia; dan

  • pemasangan kabel bawah Laut Negara Malaysia.

(2) Pelaksanaan kegiatan di koridor Muri dan Midai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan dan/atau ketentuan hukum internasional.

Pasal 60

(1) Selain pelaksanaan hak perikanan tradisional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan

pelaksanaan hak akses dan komunikasi dan

pemasangan kabel bawah Laut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59, daerah perikanan dan

koridor Muri dan Midai juga dipergunakan untuk

pelaksanaan kepentingan yang sah oleh Negara

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -49-

Malaysia di wilayah perairan Laut Natuna-Natuna

Utara meliputi:

  • pelindungan, pemeriksaan, pemeliharaan,

perbaikan, dan penggantian kabel bawah Laut

Negara Malaysia yang telah terpasang;

  • pemeliharaan ketertiban melalui kerja sama

dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan

yang berwenang;

  • kegiatan pencarian dan pertolongan melalui kerja

sama dan koordinasi dengan badan dan/atau

pejabat pemerintahan yang berwenang; dan/atau

  • penyelenggaraan penelitian ilmiah kelautan.

(2) Pelaksanaan kepentingan yang sah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau

ketentuan hukum internasional.

Pasal 61

Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 60

digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala

1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kelima

Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki

Nilai Strategis Nasional

Pasal 62

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai

strategis nasional di wilayah perencanaan rencana

zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna

Utara dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai

strategis nasional.

(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -50-

Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam

penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis

nasional berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Keenam

Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan

Pasal 63

Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan berupa alur

migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah

barat Provinsi Kalimantan Barat, sebagian perairan sebelah

utara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan sebagian

perairan sebelah timur Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 64

Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 63 digambarkan dalam peta dengan

tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam

Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Bagian Ketujuh

Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan

Pasal 65

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan

meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana

Struktur Ruang Laut;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola

ruang di Perairan Pesisir; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -51-

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur

Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan

pusat pertumbuhan kelautan; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem

jaringan prasarana dan sarana Laut.

(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan

Perikanan;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra

kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan

budi daya;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra

Industri Bioteknologi Kelautan; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra

Industri Maritim.

(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan

prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan

kepelabuhanan nasional;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur

Pelayaran;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah

Laut; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel

bawah Laut.

(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang

pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -52-

(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Pemanfaatan Umum; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Konservasi di Laut.

(7) Selain Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Peraturan Pemanfaatan

Ruang di wilayah perairan juga disusun pada:

  • daerah perikanan; dan
  • koridor Muri dan Midai.

(8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan

keberadaan alur migrasi biota Laut.

Pasal 66

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 65 ayat (3) meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan

yang mendukung pengembangan kawasan;

1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan

perikanan budi daya yang mendukung

peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;

1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan

perikanan budi daya yang mendukung

ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan

ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang

memadai;

1. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri

Bioteknologi Kelautan yang mendukung

pengembangan bioteknologi untuk sektor

kelautan; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -53-

1. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri

Maritim yang mendukung pengembangan

prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan

maritim;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada

huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan

pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau

1. kegiatan pemanfaatan ruang Laut untuk fasilitas

penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang

susunan pusat pertumbuhan kelautan;

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

prasarana dan sarana susunan pusat

pertumbuhan kelautan; dan/atau

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan

pusat pertumbuhan kelautan.

Pasal 67

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan

kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 65 ayat (4) huruf a meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas

penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang kepelabuhanan;

1. pendirian dan/atau penempatan sarana bantu

navigasi pelayaran;

1. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;

1. pemeliharan lebar dan kedalaman alur;

1. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur

Pelayaran;

1. pelaksanaan hak lintas damai;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -54-

1. pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepulauan

Indonesia;

1. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi

pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur

migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan

Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang

pelayaran; dan/atau

1. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing

dalam melaksanakan hak lintas alur Laut

kepulauan melalui alur Laut kepulauan yang

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pelayaran;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a

yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan

prasarana dan sarana Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang

pelabuhan;

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

sarana bantu navigasi pelayaran;

1. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran

bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu

Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;

1. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di

atas perairan dan di bawah perairan yang

berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;

dan/atau

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem

jaringan prasarana dan sarana Laut.

Pasal 68

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf b

meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -55-

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju

pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau

pelabuhan pengumpan;

1. pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah

air;

1. pemeliharaan Alur Pelayaran;

1. penyelenggaraan sarana bantu navigasi

pelayaran;

1. penetapan sistem rute kapal tertentu (ship

routeing system);

1. penangkapan ikan menggunakan alat

penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

1. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;

dan/atau

1. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan

dan/atau hak lintas damai sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;

1. pembinaan dan pengawasan; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai

dan/atau fungsi Alur Pelayaran;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;

1. Pertambangan;

1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan

instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;

1. pembuangan sampah dan limbah;

1. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan

dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat

statis; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi Alur Pelayaran.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -56-

Pasal 69

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf c dan

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf d

meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan

pipa dan/atau kabel bawah Laut;

1. pelayaran;

1. kegiatan ekowisata; dan/atau

1. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di

permukaan dan kolom perairan;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu

keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah

Laut;

1. kegiatan penangkapan ikan dengan alat

penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan

ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar

Laut;

1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan

instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau

kabel bawah Laut;

1. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau

kabel bawah Laut; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi

alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. labuh kapal;

1. usaha Pertambangan mineral dan batubara;

dan/atau

1. penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan

dan fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -57-

Pasal 70

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal

65 ayat (6) huruf a meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.

Pasal 71

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang

tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;

1. menyelam dan wisata pancing; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi

zona U1;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak

mengganggu zona U1;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. Pertambangan;

1. pembuangan limbah baik padat maupun cair

yang mencemari dan/atau merusak ekosistem

Laut; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,

dan estetika di zona U1.

Pasal 72

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -58-

1. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir

minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu

aktivitas di zona U5;

1. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran

bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan

usaha minyak dan gas bumi; dan/atau

1. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan

tidak mengganggu fungsi zona U5;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan

usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan

gas bumi;

1. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan

dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha

minyak dan gas bumi; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan

peruntukan zona U5.

Pasal 73

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan; dan/atau

1. Pertambangan mineral dan batubara yang

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu

aktivitas di zona U6; dan/atau

1. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -59-

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan

usaha Pertambangan mineral dan batubara;

1. kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua

ratus lima puluh) meter dari batas Wilayah Kerja

Pertambangan; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan

peruntukan zona U6.

Pasal 74

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi

lestari atau jumlah tangkapan yang

diperbolehkan;

1. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu

penangkapan ikan dan ukuran kapal yang

diperbolehkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan

peruntukan zona U8;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. Wisata Bahari;

1. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang

bersifat statis;

1. pembuangan material pengerukan; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di

zona U8;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. penangkapan ikan yang menggunakan alat

penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,

dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di

semua jalur penangkapan ikan dan di semua

WPPNRI;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -60-

1. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan

pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke

Laut; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mengganggu

keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.

Pasal 75

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. pembudidayaan ikan dengan metode, alat,

komoditas yang dibudidayakan dan teknologi

budi daya yang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan

peruntukan zona U9;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;

1. Wisata Bahari; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu keberlanjutan kegiatan

pembudidayaan ikan;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan

mengubah fungsi zona U9.

Pasal 76

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan militer;

1. uji coba peralatan dan persenjataan militer;

dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi

zona U18;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -61-

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak

mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan

pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan

yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan

pertahanan dan keamanan.

Pasal 77

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi

di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (6)

huruf b meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3;

dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.

Pasal 78

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan

kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf

c meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan

alur migrasi biota Laut;

1. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang

unik dan/atau rentan terhadap perubahan;

1. pelindungan situs budaya atau adat tradisional;

1. pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau

1. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana

pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan

instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan

pelayaran;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -62-

1. pemanfaatan Sumber Daya Ikan;

1. Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;

1. pembangunan fasilitas umum;

1. pengawasan dan pengendalian; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan

Konservasi di Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan

keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi

Kawasan Konservasi di Laut;

1. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis

Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk

menghasilkan keseimbangan antara populasi dan

habitatnya;

1. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota

Laut dan pemulihan ekosistemnya;

1. penangkapan ikan yang menggunakan alat

penangkapan ikan yang bersifat merusak

ekosistem;

1. Pertambangan;

1. pengambilan terumbu karang;

1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 79

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. pelindungan situs budaya atau adat tradisional;

1. pembangunan prasarana dan sarana penunjang

Kawasan Konservasi di Laut;

1. pelayaran;

1. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -63-

1. kegiatan lainnya yang sesuai dengan rencana

pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. wisata sejarah;

1. pariwisata alam dan jasa lingkungan;

1. pembangunan fasilitas umum;

1. pengawasan dan pengendalian; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan

Konservasi di Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk

kepentingan keselamatan pelayaran kapal dan

mencegah potensi terjadinya pencemaran

lingkungan maritim;

1. pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan

pelindungan; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 80

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk daerah perikanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (7) huruf a

dan untuk koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 65 ayat (7) huruf b dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:

  • tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di

wilayah yurisdiksi;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -64-

  • rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
  • rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
  • alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi.

Bagian Kedua

Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan

Zonasi di Wilayah Yurisdiksi

Paragraf 1

Tujuan

Pasal 82

Perencanaan zonasi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan

tujuan untuk mewujudkan:

  • peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan

Pelabuhan Perikanan;

  • jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan

efisien;

  • kawasan perikanan yang berkelanjutan;
  • kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi

yang efektif dan ramah lingkungan; dan

  • Kawasan Konservasi di Laut di zona ekonomi ekslusif

Indonesia dan landas kontinen untuk menopang daya

dukung lingkungan Laut dan kelestarian

keanekaragaman hayati.

Paragraf 2

Kebijakan dan Strategi

Pasal 83

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan

kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan

Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82

huruf a dilaksanakan dengan penataan dan

peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk

optimalisasi usaha penangkapan ikan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.73 -65-

(2) Strategi untuk penataan dan peningkatan peran

Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha

penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • meningkatkan konektivitas dan intensitas

kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi

dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah

perairan; dan

  • meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan

sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran

dalam pengembangan sentra produksi perikanan

dan pengolahan hasil perikanan di