Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA

PERPRES No. 41 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

Tugas, fungsi, wewenzrng, susun€rn organisasi, dan tata kerja
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oieh Jaksa Agung
setelah mendapat persetqjuan dari menteri yang
menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang aparahrr
negara.

Pasal 3

Pendanaan yang diperhrkan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, dan pelalsanaan tugas, frrngsi, dan wewenang
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersumber dari anggaran
Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 4

Pada saat Peratr.ran tstesiden ini mulai berlaku, penanganan
perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Provinsi
Kalimantan Utara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sampa.i dengal
dilantiloeya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utaia; dan
- telah dilimpahkan ke pengaCilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar

SK No 155871A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2O23

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

S Djaman

SK No 155995A