Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 41 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang
selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Peradilan adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan diberikan
Tunjangan Pranata Peradilan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunj angan Pranata Peradilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pranata Peradilan bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pranata Peradilan dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
T\rnjangan Pranata Peradilan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pranata Peradilan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 209984 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 56

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 210445 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PRANATA PERADII.AN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PRANATA PERADILAN

BESARAN NO. JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1 Pranata Peradilan Ahli Madya Rp1.380.000,0O

2 Pranata Peradilan Ahli Muda Rpl.1OO.O00,00

3 Pranata Peradilan Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

S Djaman

SK No 210446A