Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS, FSISIKAWAN MEDIS, DAN DOKTER PENDIDIK KHUSUS

PERPRES No. 42 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Psikolog Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tunjangan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Fisikawan Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisikawan Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Pendidik Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis diberikan tunjangan Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis setiap bulan.
Pasal 3 …

Pasal 3

Besarnya tunjangan Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

Pemberian tunjangan Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6 …

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,

ttd

Dr. M. Iman Santoso