PERTEMUAN PEJABAT SENIOR
(1) Pertemuan Pejabat Senior dilaksanakan tidak lebih dari dua kali
dalam setahun atau lebih jika diperlukan di dalam wewenang Ketua
negara anggota di kantor atau negara anggota lainnya atau tempat
lain yang disepakati.
(2) Pertemuan Pejabat Senior akan membantu Dewan Menteri.
(3) Pertemuan Pejabat Senior harus melaksanakan dan memantau
keputusan yang dibuat oleh Dewan Menteri.
(4) Pertemuan Pejabat Senior harus melaksanakan tugas yang
diamanahkan oleh Dewan Menteri .
(5) Pertemuan Pejabat Senior harus membuat keputusan, rekomendasi,
dan rencana tahunan Dewan yang disampaikan dalam pertemuan
Dewan Menteri untuk memperoleh pertimbangan.
(6) Pertemuan Pejabat Senior akan manyampaikan laporan periodik dan
tahunan dalam pertemuan Dewan Menteri.
(7) Dalam hal pelaksanaan fungsi dimaksud, Pertemuan Pejabat Senior
dapat membentuk kelompok kerja ad hoc.
(8) Aturan dan prosedur Dewan Menteri harus dilaksanakan mutatis
mutandis kepada Pertemuan Pejabat Senior.